Makassar – Federasi serikat pekerja metal indonesia (FSPMI) Sulawesi Selatan (Sulsel), ancam akan melaporkan pimpinan Toko Indomode yang terletak di Jalan Sultan Alauddin Makassar.

Ketua Dewan pimpinan wilayah FSPMI Sulsel, Fadli Yusuf mengatakan bahwa pihaknya akan melaporkan Pimpinan Toko Indomode terkait pelanggaran pasal 28 juncto pasal 43 UU nomor 21 Tahun 2000.

“Kita akan melaporkan JAFARI ALIAS FARID SELAKU PIMPINAN INDOMODE ALAUDDIN ini ke Direskrimsus Polda Sulsel terkait pelanggaran pasal 28 juncto pasal 43 UU no 21 tahun 2000 tentang kebebasan Berserikat. Sekaligus meminta kepada Pengawas BPJS kesehatan dan BPJS ketenagakerjaan untuk melaporkan Pimpinan INDOMODE ALAUDDIN untuk pelanggarannya karena tidak mendaftarkan karyawan dalam program BPJS kesehatan dan BPJS ketenagakerjaan yang selama bertahun-tahun hingga belasan tahun,” tulisnya dalam pesan whatsApp.

Lanjutnya Bahwa, pimpinan Indomode Alauddin tidak paham aturan dan seenaknya lakukan PHK.

“Pimpinan Indomode Alauddin ini seperti orang yang tidak paham aturan undang-undang ketenagakerjaan, seenaknya melakukan PHK sepihak tanpa dasar yg jelas dan tidak melalui mekanisme tata cara penyelesaian perselisihan hubungan industrial sebagaimana diatur dalam UU nomor 2 tahun 2004,” lanjutnya.

Ia menambahkan bahwa Hak karyawan untuk menerima upah Sesuai UMP juga adalah keputusan Pemerintah yang telah dituangkan dalam UU 13 tahun 2003, sedangkan hak karyawan untuk menjadi peserta BPJS kesehatan dan BPJS ketenagakerjaan juga sudah diatur dalam UU SJSN dan Peraturan Presiden.

“Ancaman Pidananya jelas, untuk pelanggaran dugaan menghalang halangi karyawan untuk Berserikat adalah ancaman pidana 1- 5 tahun atau denda 100 – 500 juta, sedangkan ancaman pidana untuk pelanggaran BPJS sampai 8 tahun pidana,” tulisnya.