Baca Juga : LBPIP RI Disambut FH Unhas untuk Monev Rekomendasi Hasil Kajian Perda

Fauziah menambahkan bahwa pihaknya memberikan waktu selama dua hari kerja pada masing-masing OPD yang telah melakukan presentasi untuk memperbaiki dan mengumpulkan perbaikan SAQ nya sesuai dengan giliran.

“Jadi tentu saja yang Selasa kemarin harus sudah memasukkan perbaikan SAQ nya di hari Jumat, begitu juga dengan yang hari ini harus sudah mengumpulkan perbaikannya di hari Senin. Kesempatan kami terapkan sama, berkeadilan, kami berharap sekali pimpinan OPD mengawal petugas atau responden yang ditugaskan mengisi SAQ ini, sehingga mereka bisa lebih serius melakukan pengisian. Jika ada yang masih perlu ditanyakan, kami sebagai tim penilai begitu juga dengan verifikator membuka diri untuk konsultasi pengisian lembar SAQ ini,” tambahnya.

Ia pun berpesan agar setiap OPD Lingkup Pemprov Sulsel tidak ragu-ragu melakukan koordinasi dengan KI Prov. Sulsel bila ada hal-hal yang belum dipahami terkait dengan pelaksanaan informasi publik.

“Silahkan, kami Komisi Informasi membuka diri untuk menjadi tempat berkonsultasi bagi OPD, khususnya bagi PPID Pelaksananya. Bagi PPID Utama sekaligus selaku wali data yang ada di Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan, kami harapkan lebih meningkatkan lagi kegiatan sosialisasi dan bimbingan teknis terkait dengan penguatan sumber daya manusia petugas layanan informasi, baik di PPID Utama sendiri maupun yang ada di PPID Pelaksana,” pesannya.

Kegiatan ini akan menghadirkan 14 (empat belas) OPD Lingkup Pemprov Sulsel, di antaranya RSUD Haji Makassar, Bappelitbangda Prov. Sulsel, BKD Prov. Sulsel, Dinas Perindustrian Prov. Sulsel, DPLH Prov. Sulsel, BPSDM Prov. Sulsel, BPBD Prov. Sulsel, Disdukcapil Prov. Sulsel, Disnakertrans Prov. Sulsel, BKAD Prov. Sulsel, DPMPTSP Prov. Sulsel, RSUD Labuang Baji Prov. Sulsel, Dinas PUTR Prov. Sulsel serta DKP Prov. Sulsel.