JAKARTA – Kepala Humas BPJS Kesehatan, M Iqbal Anas Ma’ruf menyatakan pihaknya akan menanggung biaya pengobatan gangguan ginjal akut pada anak-anak termasuk cuci darah.

Baca Juga: Saksikan Voli PORPROV Sulsel XVII, Pacu Semangat Atlet

Ia juga menyebut akan membayar sesuai klaim rumah sakit dan tidak akan dibedakan.

“Kami bayarkan sesuai klaim rumah sakit. Tak dibedakan apa kasus karena obat atau spesifik soal anak. Data kami sesuai koding rumah sakit yang diverifikasi oleh BPJS Kesehatan,” ujarnya dilansir dari CNNIndonesia.com.

Ia mencatat penyaluran klaim untuk kasus gagal ginjal akut pada anak usia 0-14 tahun per Januari 2022 menyentuh angka Rp3 miliar untuk 88 pasien rawat inap tingkat lanjutan (RITL).

Selain itu, BPJS Kesehatan juga telah menyalurkan Rp19,6 juta untuk 60 pasien rawat jalan tingkat lanjutan (RJTL).

Lanjut Iqbal mengatakan semua itu data sesuai Indonesia Case Based Groups.

“Ini semua data dengan coding gangguan ginjal anak sesuai INA-CBG’s (Indonesia Case Based Groups),” imbuh dia.

Ia merinci pada Februari 2022, BPJS Kesehatan menyalurkan Rp2,71 miliar untuk 89 pasien RITL dan Rp13,69 juta untuk 46 pasien RJTL. Lalu, pada Maret 2022, pihaknya menyalurkan Rp2,13 miliar untuk 87 pasien RITL dan Rp19,01 juta untuk 64 pasien RJTL.

Selanjutnya, pada April 2022 Rp3,19 miliar untuk 97 pasien RITL dan Rp17,75 juta untuk 49 RJTL. Lalu, pada Mei 2022 sebesar Rp3,29 untuk 91 pasien RITL dan Rp17,87 juta untuk 45 pasien RJTL.

Kemudian, pada Juni 2022 Rp3,29 miliar untuk 107 pasien RITL dan Rp25,69 juta untuk 74 pasien RJTL. Pada Juli 2022, Rp2,99 miliar untuk 89 pasien RITL dan Rp18,81 juta untuk 60 RJTL.

Sedangkan untuk Agustus 2022, BPJS Kesehatan menyalurkan Rp2,29 miliar untuk 84 pasien RITL dan Rp13,26 juta untuk 44 pasien RJTL.

Sebelumnya, Wakil Menteri Kesehatan (Wamenkes) Dante Saksono Harbuwono mengatakan pemerintah menginstruksikan penghentian sementara penjualan obat penurun panas sirop di seluruh apotek.

Penghentian itu dilakukan selama pelaksanaan investigasi risiko infeksi menyusul munculnya kasus gangguan ginjal akut pada anak.

Sejauh ini, ada 245 kasus gagal ginjal akut yang tercatat oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes). Sebanyak 141 pasien meninggal dunia.

Polri ikut mengusut dugaan pidana. Bareskrim Polri mengecek kandungan obat sirop yang diduga jadi penyebab utama penyakit gagal ginjal akut.

Sementara itu, Badan POM telah mengecek 102 obat yang digunakan para pasien gangguan ginjal akut. Hasilnya, 23 obat di antaranya dinyatakan aman dan dapat digunakan oleh masyarakat.