MAKASSAR – Sekuriti Komplek Polri tempat Ferdy Sambo tinggal, Abdul Zapar, hadir dalam persidangan. Di hadapan majelis hakim, Zapar menceritakan saat dirinya didatangi anggota polisi untuk mengambil DVR CCTV dari pos keamanan.

Baca Juga : Ferdy Sambo Salaman Bersama Sahabat Lama Jelang Persidangan, Ini Sosoknya

Zapar mengatakan ada sembilan CCTV, salah satunya menyorot ke pintu rumah TKP pembunuhan Brigadir J.

“Bukan sekitar 20?” tanya hakim di PN Jaksel, Rabu (26/10/2022).

“Kalau untuk komplek hanya sembilan,” jawabnya.

Dia juga mengatakan bahwa dua DVR CCTV yang berada di pos sekuriti komplek dan menyimpan rekaman selama seminggu. Zapar mengaku baru kembali bertugas sekitar pukul 07.30 Wib pagi, pada Sabtu, 9 Juli 2022.

“Apakah hari Sabtu saksi didatangi terdakwa?,” tanya Hakim.

“Iya sorenya. Itu sekitar jam 16.00 Wib atau 17.00 Wib,” jawabnya.

Menurut Zapar, terdakwa Irfan Widyanto datang untuk meminta pergantian DVR. Alasannya untuk memperbagus kualitas gambar rekaman CCTV.

“Terus jawaban saksi?” tanya hakim.

“Ya kalau saya sih tidak masalah kalau untuk memperbagus. Tetapi untuk pergantian itu saya harus lapor dulu ke RT,” jawabnya.

Irfan Widyanto disebut datang bersama tiga hingga lima orang yang tidak dikenalnya. Namun dia kemudian memastikan siapa yang bertanggung jawab atas pergantian DVR tersebut.

“Kalau nama itu saya minta setelah pergantian DVR yang bertanggung jawab kalau nanti saya ditanya RT. Ada salah satu orang yang menyebutkan AKP Irfan,” ujarnya.

Sementara itu, terdakwa Irfan Widyanto membantah keterangan Zapar yang juga masuk dalam berkas dakwaan saat dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Saya keberatan terkait menghalangi untuk menghubungi Ketua RT, karena faktanya ketika saya datang, saya mengizinkan untuk menghubungi Ketua RT. Dan kedua, Pak Zapar bilang nggak masuk ke dalam, faktanya Pak Zapar suka bolak balik masuk ke dalam, bisa ditanyakan ke saksi Afung,” tuturnya.

Kemudian, Irfan juga membantah alasan pergantian DVR CCTV dalam rangka memperbagus gambar rekaman. Dia menegaskan bahwa alasannya adalah lantaran mendapat perintah dari pimpinan.

“Terakhir terkait tiga sampai lima orang, mohon dihadirkan untuk memastikan siapa yang menghalangi saudara Zapar,” tandasnya, dilansir merdeka.com.

Diketahui, giliran Irfan Widyanto mendengarkan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dia merupakan terdakwa atas kasus obstruction of justice pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.