MAKASSAR – Tim Perancang Peraturan Perundang-Undangan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkumham Sulsel) menggelar rapat harmonisasi tiga Rancangan Peraturan Walikota (Ranperwali) Kota Parepare, di aula Kanwil, pada Selasa (26/10/2022).

Baca Juga : Lakukan Pembenahan di Bidang Pemasyarakatan, Kemenkumham Sulsel Gelar Sosialisasi

Tiga Ranperwali dimaksud yakni,  1.) Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kawasan Pesisir Kota Parepare, 2.) Pedoman dan Tata Cara Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, dan 3.) Kegiatan Non Pelayanan di Lingkungan RSUD Ando Makkasau Kota Parepare. 

Perancang Ahli Madya Kemenkumham Sulsel, Baharuddin mengatakan harmonisasi ini merupakan amanah yang tertuang dalam UU No 13/2022 Mengenai perubahan UU No 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

“Pelaksanaan harmonisasi ini merupakan amanah UU No 13/2022 tentang perubahan kedua UU No 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Kanwil diberikan kewenangan untuk harmonisasi 2 jenis produk hukum daerah yaitu Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah (Ranperkada),” katanya. 

“Harmonisasi ini merupakan salah satu tahapan yang harus dilalui sebelum dilakukan pembahasan pada tingkat satu di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD),” ungkapnya

Sementara itu, Kepala Bidang Penataan Ruang Kota Parepare, Zakiah mengatakan, setelah Ranperwali ini mendapatkan masukan dari Tim Perancang dan sekaligus dilakukan perbaikannya, pihaknya akan beranjutkan ke tahap berikutnya di Biro Hukum Provinsi Sulsel untuk dilakukan penetapan menjadi Peraturan Walikota Parepare.

Selanjutnya pada saat pembahasan, Tim Perancang zonasi Parepare yang terdiri dari Anggria Septariani, Nuryuli Nurdin, dan Firmanullah memberikan tanggapannya. Pada Ranperwali pertama Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kawasan Pesisir Kota Parepare, Anggria mengatakan, Ranperwali ini merupakan perintah dari UU No 11/2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah (PP) No 21/2021 tentang Penyelenggaraan Tata Ruang yang merupakan pelaksanaan UU No 21/2011 tentang Cipta Kerja.

“Pengaturan mengenai RDTR sudah diatur secara rinci termasuk alur penyusunan, materi substansi, hingga limit waktu yang diberikan kepada pemerintah daerah untuk menetapkan rancangan peraturan kepala daerah tersebut. Sehingga Rancangan Peraturan Wali Kota Parepare tentang RDTR Kawasan Pesisir Kota Parepare bersifat mendesak untuk segera ditetapkan dengan tetap memperhatikan materi muatan maupun proses dalam penyusunan rancangan peraturan wali kota tersebut,” katanya.