Baca Juga : Berpartisipasi di Pekan Raya Sulsel, Pemda Lutra Diharap Siapkan Produk

Berikutnya Ranperwali kedua Pedoman dan Tata Cara Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, Nuryuli menjelaskan, Ranperwali ini disusun berdasarkan Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal No 5/2021 tentang Tata Cara Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Pemrakarsa dalam mempersiapkan rancangan Perwali disertai dengan penjelasan atau keterangan dan/atau naskah akademik.

“Penyusunan Ranperwali ini merupakan tindak lanjut dan didasari UU No 25/2027 tentang Penanaman Modal dan PP No 5/2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko,” jelasnya.

Ketiga, Ranperwali Perubahan Kedua atas Peraturan Walikota No 49/2015 tentang Kegiatan Non Pelayanan di Lingkungan Rumah Sakit Umum Daerah Andi Makkasau Kota Parepare. Firman mengungkapkan, kewenangan pembentukan Ranperwali ini berdasarkan atribusi dari pemerintah daerah dalam menjalankan otonomi daerah. 

“Pemerintah Daerah dapat membuat peraturan daerah/peraturan kepala daerah dalam rangka penyelenggaraaan pemerintahan dan menjalankan otonomi daerah serta tugas pembantuan. Kewenangan pembentukan Ranperwali ini pada atribusi konsiderans harus memuat unsur filosofis, sosiologis, dan yuridis,” ujarnya.

Dari ketiga Ranperwali tersebut, secara keseluruhan teknik penyusunannya telah memenuhi ketentuan yang tertuang pada Lampiran II UU No 13/2022 tentang perubahan kedua atas UU No 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Lampiran ini menjelaskan bahwa bahasa peraturan perundang-undangan pada dasarnya tunduk pada kaidah tata Bahasa Indonesia, baik pembentukan kata, penyusunan kalimat, teknik penulisan, maupun pengejaannya walaupun tetap memiliki corak tersendiri. 

Hadir dalam rapat ini Kepala Bidang Perizinan Kota Parepare Hj Nur Hidayah, Analis Hukum Kota Parepare, Staf Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Parepare, Tim Tenaga Ahli RDTR Kota Parepare, serta Perancang Peraturan Perundang Undangan dan Analis Hukum Kanwil Kemenkumham Sulsel.