“Salah satunya yakni dengan dihadirkannya Persetujuan Otomatis Pencatatan Hak Cipta (POP HC) yang sejak kehadiran sisten ini terlah tercatat sebanyak 87.511 permohonan hak cipta dengan kontribusi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebanyak 24,14 Miliar dari 20 Desember 2021 hingga 30 Oktober 2022,” Ungkap Razilu.

Gubernur Bali, Wayan Kostoer mengungkapkan, beberapa Kekayaan Intelektual yang ada di Bali telah difasilitasi dengan baik dan dilakukan pendataan dengan cepat.

“Ini akan memberikan perlindungan bagi karya pelaku-pelaku UMKM di Bali secara khusus dan secara umum kepada masyarakat Indonesia,”Ujar Wayan.

Pada kegiatan ini juga dirangkaikan dengan pemberiaan penghargaan kepada pelaku seni yang telah mendaftarkan Kekayaan Intelektual di bidang Hak Cipta.

Kegiatan ini turut dihadiri parap Kepala Kantor Wilayah se-Indonesia dan seluruh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM se-Indonesia, jajaran Forkopimda Provinsi Bali, Jajaran Pimpinan Tinggi Ditjen Kekayaan Intelektual.