JAKARTA – Rokok yang terjual murah dipastikan miliki pita cukai dan terdata yang menandakan itu legal.

Baca Juga: Ina Kartika dan Dua Pimpinan DPRD Sulsel Diperiksa KPK

Menurut Direktur Jenderal (Dirjen) Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Askolani harga rokok tersebut bisa murah, yakni berkisar Rp7.000 sampai Rp10 ribu per bungkus karena sejumlah faktor. Pertama, jenis rokok dan perusahaan yang memproduksi skala kecil atau home industry, sehingga produksinya juga terbatas.

Kedua, tarif cukai yang lebih murah. Rokok yang diproduksi dengan jumlah batasan di bawah 500 juta batang per tahun memang memiliki tarif lebih rendah dibanding rokok yang diproduksi pabrik besar.

“Pabrik golongan III merupakan pabrik rokok yang produksinya dengan cara manual (non-mesin) dengan batasan produksi sampai dengan 500 juta batang dalam satu tahun dengan tarif Rp115 per batang,” ujar Askolani dilansir dari CNNIndonesia.com.

Pabrik golongan III itu, sambungnya, saat ini kebanyakan diisi oleh pabrik kecil (home industry) dengan market share sebesar 14 persen.

Ketiga, harga jual eceran (HJE) yang lebih rendah untuk pabrik golongan III dibandingkan golongan I dan II yang produksinya bisa mencapai 3 miliar batang per tahun.

“Rokok-rokok yang beredar di pasaran dengan harga Rp7.000-Rp10 ribu tersebut hampir semuanya adalah pabrik jenis SKT golongan III dengan HJE Minimum sebesar Rp6.075 per bungkus,” tegasnya.

Dengan kondisi ini, maka Askolani menekankan perusahaan rokok tersebut tidak melanggar aturan dan tetap membayar pita cuka ke DJBC.

Berikut rincian harga jual eceran rokok murah: