Takalar – Selama empat bulan lamanya Tim Bawah Kendali Operasi (BKO) Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM yang beranggotakan sebanyak 36 orang personil telah melaksanakan tugas di Lapas Kelas IIB Takalar.

Baca Juga: Kumham Sulsel Harmonisasi Ranperda Perubahan Penyertaan Modal Pemda Takalar

Tepatnya, mereka diserahkan oleh Kepala Divisi Administrasi ke Kepala Divisi Pemasyarakatan pada tangga 9 Juli 2022 untuk membantu pelaksanaan tugas di Lapas Takalar.

Dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenkumham Sulsel, Liberti Sitinjak, tim BKO di tarik kembali ke Kantor Wilayah.

Prosesi penarikan  dilaksanakan dalam sebuah upacara penyerahan dari Kepala Divisi Pemasyarakatan Suprapto ke  Kepala Divisi Administrasi Sirajuddin.

Mengangkat tema “Tunjukkan Integritasmu, Ketangguhan, Kemampuan dan Berikan Baktimu Kepada Bangsa dan Negara Tercinta ini”, Kakanwil Liberti Sitinjak yang bertindak sebagai Inspektur upacara mengatakan, saat ini Lapas Takalar sudah dalam kondisi  kondusif,  dan sesuai dengan Standar Operasional Prosedur yang ada di Kemenkumham khususnya Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, untuk itu, tim BKO perhari ini secara langsung di tarik kembali ke kanwil.

Apa yang telah kita lakukan ini, merupakan bagian dari pelaksanaan total quality manajemen yang telah kita terapkan untuk meningkatkan kinerja kantor wilayah dan mengendalikan UPT di Sulsel.

“Mari kita tingkatkan disiplin, menjaga Standar Operasional Prodedur dan tanggungjawab untuk pelayanan publik yang baik,” katanya.

Kakanwil mengapresiasi kepada seluruh Ka UPT atas partisipasi saling mendukung dalam kegiatan BKO. “Ini merupakan bagian dari pelaksanaan jiwa korsa kita,” ujarnya

Selanjutnya Kakanwil juga berterima kasih kepada Tim BKO, atas jerih payah dan loyalitas dalam  melaksanakan tugas dengan sangat baik di Lapas Takalar.

Kakanwil Juga, berterima kasih kepada seluruh jajaran Kanwil Sulsel yang telah memperlihatkan kinerja yang sangat baik dalam mengendalikan seluruh kegiatan yang ada di UPT dengan penuh rasa tanggungjawab.