BONE- Tim Direktorat Jenderal HAM bersama Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkumham Sulsel) melakukan fasilitasi dugaan pelanggaran HAM di Kabupaten Bone, akhir pekan ini.

Baca Juga: Gubernur Sulsel Resmikan Jembatan Lanrange Wajo

Fasilitasi ini sebagai tindak lanjut pengaduan masyarakat terkait adanya hak masyarakat yang belum terpenuhi atas peristiwa penahanan seorang warga Bone di Australia 12 tahun silam.Warga dimaksud diketahui bernama Abdul Jabbar (AJ) berdomisili di Desa Itterung, Kecamatan Tellu Siattinge, Kabupaten Bone.

 

Tim Fasilitasi berkunjung langsung ke kediaman AJ, diantaranya Ditjen HAM dipimpin oleh Direktur Fasilitasi dan Informasi HAM Dadi Mulyadi dan didampingi oleh Koordinator Yankomas Wil. IV, Zuliansyah. Sementara dari Kanwil Kemenkumham Sulsel ada Kepala Bidang HAM, Utary Sukmawati dan para pelaksana Pelayanan Komunikasi Masyarakat (Yankomas).

 

Dalam kunjungan tersebut, Tim menggali informasi kejadian yang menimpa AJ, yang pada 2010 lalu ditahan oleh otoritas Australia karena diduga melanggar lintas perbatasan negara, pada waktu itu AJ dan teman-temannya ditahan meski berusia anak namun tidak membawa dokumen identitas diri. AJ sempat ditahan dan berpindah ke beberapa tempat, sebelum dipulangkan ke Indonesia.

 

“Jadi waktu itu sebenarnya kami ditipu, diiming-imingi sejumlah uang untuk kerja di kapal, ternyata kapalnya masuk negara lain tanpa izin. Kami baru sadar setelah berada di wilayah negara lain, setelah kapal berbendera Australia merapat ke Kapal dan menangkap kami,” ungkap AJ.

 

Pada kesempatan tersebut, AJ juga bercerita bahwa ia ditahan selama 1 tahun 2 bulan di Australia, selama dipenjara ia merasa batinnya tertekan dan sempat mencoba bunuh diri, namun digagalkan petugas. Ia mengaku sempat dikurung dalam sebuah tempat tertutup, yang ruang geraknya sangat terbatas.