Padahal Surat tersebut berasal dari Akta Nomor 6 tanggal 13 September 2022 yang dibuat di hadapan Notaris Oktaviana Kusuma Anggraini, di mana perubahan akta yang diawali RUPS yang tidak dihadiri oleh Direktur Utama Helmut Hermawan, secara nyata cacat hukum.

“Sehingga kami melaporkan Zainal Abidin Siregar dkk, telah melanggar pasal 264 ayat 1 KUHP tentang pemalsuan surat diancam dengan pidana penjara paling lama delapan tahun. Jika dilakukan terhadap akta-akta otentik, juncto Pasal 105 ayat 2, UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang perseroan terbatas juncto Pasal 385 KUHP yang berbunyi, norma yang mengatur mengenai perbuatan mengambil /merampas hak orang lain, dalam hal ini adalah tanah secara melawan hukum,” urai Didit Hariadi.

Dia menegaskan, undang-undang tenta persereon terbatas itu berbunyi, “Keputusan untuk memberhentikan anggota Direksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diambil setelah yang bersangkutan diberi kesempatan untuk membela diri dalam RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham),” tegas Didit Hariadi.

Selain Zainal Abidin Siregar, pihak PT CLM juga Junaidi, kuasa hukum Jhonlin Grup yang juga adalah pengurus perusahaan Jhonlin Group, Suriya Aifan, Mahar Atanta Sembiring dan Yusdar Umar selaku Direktur Operasional PT Jhonlin Marine Trans. (**)