Makassar – Sosialisasi pendaftaran bakal calon Dewan Perwakilan Daerah (DPD) untuk Pemilu 2024 telah dilakukan Komisi Pemilihan Umum Sulawesi Selatan (KPU Sulsel) di Hotel Teraskita, Jl AP Pettarani, Makassar, Sabtu (26/11/2022).

Faisal Amir Ketua KPU Sulsel mengatakan untuk mendaftar bakal calon dewan perwakilan daerah (DPD), minimal harus mendapat dukungan 3.000 penduduk dan harus disampaikan pada saat penyerahan dukungan dimulai 16 Desember hingga 29 Desember 2022.

“Karena di Sulsel jumlah penduduk 9 juta lebih. Maka dukungan minimal itu 3.000,” katanya.

Data minimal 3.000 itu juga harus mencakup minimal di 12 kabupaten/kota yang ada di Sulsel.

“Harus mencakup 50 persen daerah di Sulsel,” sambungnya.

Sebelumnya Faisal Amir mengatakan sosialisasi dilakukan lebih awal agar masyarakat yang ingin mendaftar DPD Sulsel cepat mengetahuinya.

Sebab, saat ini pertautan KPU atau PKPU belum diundangkan oleh Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). Namun, pembahasan antara KPU dan DPR telah final.

Karena draft yang diserahkan ke Kemenkumham itulah yang akan digunakan nantinya. Tidak ada lagi perubahan di dalamnya. Tinggal menunggu Kemenkumham untuk menetapkan.

“Secara yuridis, PKPU-nya belum terbit. Tapi pembahasannya sudah selesai. Tinggal diundangkan di Kemenkumham,” katanya.

Faisal Amir menyebutkan tahapan pendaftaran bakal calon DPD akan dimulai Desember 2022.

“Penyerahan dukungan mulai tanggal 16 sampai 29 Desember,” ujarnya.

Faisal menambahkan bagi warga sulsel yang bermaksud untuk menjadi calon DPD maka harus mempersiapkan diri dari sekarang.

Turut hadir Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Sulsel M Asram Jaya dan Kepala Sub Bagian Teknis KPU Sulsel Muhammad Asri dalam sosialisasi pendaftaran bakal calon DPD Sulsel itu.**