Kakanwil dalam penjelasannya menambahkan bahwa Kekayaan Intelektual dibangun berdasarkan 3 (tiga) pilar, yakni Pendaftaran, Komersialisasi, dan Penegakan Hukum. Pendaftaran Kekayaan Intelektual merupakan langkah dari pemilik Hak Kekayaan Intelektual untuk memproteksi Hak atas Kekayaan Intelektualnya di kemudian hari dari ancaman penyerobotan atau pelanggaran Kekayaan Intelektual oleh pihak lain.

 

Melalui kesempatan ini juga, Kakanwil mengajak Bea Cukai Makassar untuk turut memberantas peredaran barang pelanggaran Kekayaan Intelektual yang merugikan masyarakat, terutama barang barang yang berasal dari luar negeri.

 

Sebagai Informasi, saat ini Kanwil Kemenkumham Sulsel telah menjalin MoU di Bidang Kekayaan Intelektual dengan 14 Pemerintah Daerah, 12 Perguruan Tinggi, dan 4 Instansi lain (termasuk juga Kanwil Bea Cukai Sulbagsel) dengan harapan agar MoU tersebut tidak hanya sekadar ditandatangani secara seremonial melakukan juga dapat diimplementasikan, agar memberikan manfaat bagi para pihak, terutama kepada masyarakat agar mampu menikmati kesejahteraan dari hasil Kekayaan Intelektualnya.

 

Terakhir, Kakanwil berharap kepedulian dan keberpihakan Pertamina melalui Corporate Social Responsibility untuk memfasilitasi pendaftaran KI, khususnya merek bagi para pelaku UMKM di daerah. Hal ini perlu dilakuk pentingnya peran Kekayaan an mengingat Intelektual meningkatkan perekonomian suatu daerah, untuk salah satunya dengan meningkatkan nilai jual dan daya saing produk produk UMKM melalui Kekayaan Intelektual.

 

Sementara itu, GM Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi, Erwin Dwiyanto menyampaikan, dalam kegiatan ini, pihaknya akan memberikan penambahan pengetahuan bagi UMKM binaan pertamina khusunya terkait dengan Kekayaan Intelektual untuk meningkatkan kelas UMKM menuju Go Global.

 

Kegiatan ini turut dihadiri Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Nur Ichwan; Perwakilan Bea Cukai; dan Pelaku UMKM.