Hasil introgasi awal diketahui bahwa diduga pelaku Y dan E menerangkan, mereka bertugas merekrut pekerja yang akan dipekerjakan di Malaysia.

Selanjutnya diduga pelaku Y menerangkan bahwa ia mematok tarif sebesar Rp.9.000.000 (sembilan juta rupiah) perkepala untuk orang dewasa dan Rp.3.000.000 (tiga juta rupiah) untuk anak.

Kemudian diduga pelaku Y menerangkan uang tersebut dia gunakan untuk adaministrasi berupa pembuatan paspor dan bekerja sama dengan diduga pelaku P.

Sedangkan diduga pelaku P menerangkan bahwa dia bertugas untuk memfasilitasi para TKI untuk bekerja di perusahaan kelapa sawit di Malaysia.

Diduga pelaku P dan Y menerangkan bahwa ia merupakaan Mandor di perusahaan kelapa sawit di Negara Malaysia, dan Y setiap 1 (satu) bulan sekali pulang ke Indonesia, sedangkan P memfasilitasi semua TKI ilegal yang ingin menetap dan bekerja disana.

Kedua diduga pelaku ini  menerangkan dalam menjalankan usahanya ini tidak memiliki badan hukum untuk perekrutan dan penempatan tenaga kerja indonesia, dan pekerja yang direkrut tidak memiliki keahlian dan tidak diadakan pelatihan.

Diduga pelaku Y, P, dan E telah bekerja selama satu tahun lebih dan pada bulan November, dan diketahui pada tahun 2022 telah memberangkatkan sebanyak tiga orang ke Negara Malaysia sebagai Pekerja perusahaan kelapa sawit.

Dari delapan orang pekerja yang diamankan, empat diantaranya belum memiliki paspor, sedangkan rute yang digunakan untuk pengiriman pekerja yaitu melalui bandara sultan hasanuddin ke kota pontianak selanjutnya lewat jalur darat masuk keperbatasan Negara Malaysia.

“Kini para diduga pelaku dan barang bukti  selanjutnya diserahkan ke Subdit 4 Dit Krimum untuk Penyidikan lebih lanjut,” tutup Ipda Abdillah.