Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulsel dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulsel berkewajiban menjalankan peran dan fungsi sebagai penyelenggara pemilu dengan mempublikasi setiap tahapan termasuk verifikasi faktual calon peserta sehingga mampu meningkatkan partisipasi publik sekaligus mengurangi tensi politik yang terjadi di masa pemilu nantinya.

Sebagai wujud keterlibatan masyarakat yang peduli dengan integritas dalam penyelenggaraan Pemilu 2024, Network for Indonesian Democratic Society Wilayah Sulawesi Selatan (Netfid Sulsel) melayangkan sejumlah pernyataan pada Selasa (13/12).

1. Mendesak Parpol harus lebih memahami mekanisme sistem administrasi kepemiluan sehingga Parpol bisa siap memenuhi persyataan admnistrasi kepemiluan.

2. Perlu adanya pengaturan sanksi pidana yang tegas terhadap pencatutan identitas warga negara terhadap Parpol yang dianggap melakukan pencatutan identitas pribadi masyarakat untuk sekadar memenuhi persyaratan administrasi pemilu.

3. KPU Provinsi Sulawesi Selatan hingga KPU di Kabupaten/Kota perlu menginformasikan secara transparan dan berkala mengenai setiap tahapan pemilu termasuk tahapan verifikasi Faktual Calon Peserta Pemilu 2024.

4. KPU Provinsi Sulawesi Selatan hingga KPU di Kabupaten/Kota wajib melibatkan partisipasi masyarakat dalam mengawal dan memantau setiap tahapan pemilu 2024 sehingga penyelenggaraan pemilu sesuai dengan cita – cita bangsa dan sesuai dengan aspek akuntabel dan profesional.

5. Bawaslu Sulawesi Selatan perlu memaksimalkan pengawasan dalam proses verifikasi Calon Peserta Pemilu 2024 di Sulawesi Selatan secara adil dan seimbang demi mengembalikan kepercayaan publik kepada penyelenggara pemilu.