MAKASSAR – Verifikasi calon peserta Pemilu 2024 di Sulawesi Selatan mulai dipertanyakan hari ini sebab adanya pencatutan nama atau identitas masyarakat yang menjadi kontradiksi pokok.

Baca Juga: Tokopedia Naikkan Biaya Layanan Merchant Mulai Awal Tahun Depan

Pencatutan identitas tersebut berupa NIK dan KTP masyarakat tanpa sepengetahuan pemilik yang sebenarnya bukan anggota partai padahal hal tersebut melanggar tata cara prosedur dan mekanisme dalam persyaratan untuk menjadi partai politik (Parpol) peserta pemilu.

Maraknya hal tersebut menjadi kerugian tersendiri bagi masyarakat dan menjadi indikasi bahwa Parpol tidak mampu melakukan perekrutan melalui pendidikan politik yang substantif.

Rakyat perlu memahami tahapan Pemilu termasuk peserta yang akan bersaing dalam pesta demokrasi tersebut untuk mencegah terjadinya pelanggaran yang dapat memicu manipulasi data hasil verifikasi faktual Parpol sebagao calon peserta Pemilu 2024.

Dugaan manipulasi data tersebut juga dapat menjadi indikasi bahwa Parpol tidak memiliki keseriusan dalam persiapan Pemilu 2024 dan cenderung menggunakan cara transaksional.

Pemilu seharusnya menjadi sarana untuk wujudkan kedaulatan rakyat dan wajib hukumnya bagi pemerintah untuk implementasikan perspektif demokrasi yang menjadi alasan Pemilu sebagai parameter untuk mengetahui keinginan dan kehendak rakyat mengenai apa dan siapa yang layak untuk memimpin serta memberikan perubahan sehingga setiap proses tahapan pemilu harus dijalankan secara jujur dan adil, khususnya di Sulawesi Selatan.

Ketua Wilayah Network for Indonesian Democratic Society Wilayah Sulawesi Selatan (Netfid Sulsel), Sukrianto Kianto mengatakan, tentu hal itu menjadi benalu dalam momentum Pemilu yang mencoreng kualitas demokrasi dan penting untuk dibenahi karena mencegah masyarakat untuk curiga terhadap penyelenggaraan pesta demokrasi tersebut karena akan berdampak pada legitimasi hasil nanti.

“Ini tentu menjadi benalu dalam sistem momentum pemilu kita di mana tercorengnya kualitas demokrasi dalam setiap agenda Pemilu. Polemik ini penting untuk segera dibenahi karena kekhawatiran jangan sampai publik terus menaruh kecurigaan terhadap penyelenggaraan pemilu sejak tahapan awal karena bisa berdampak pada legitimasi hasil pemilu 2024 nantinya,” jelasnya.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulsel dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulsel berkewajiban menjalankan peran dan fungsi sebagai penyelenggara pemilu dengan mempublikasi setiap tahapan termasuk verifikasi faktual calon peserta sehingga mampu meningkatkan partisipasi publik sekaligus mengurangi tensi politik yang terjadi di masa pemilu nantinya.

Sebagai wujud keterlibatan masyarakat yang peduli dengan integritas dalam penyelenggaraan Pemilu 2024, Network for Indonesian Democratic Society Wilayah Sulawesi Selatan (Netfid Sulsel) melayangkan sejumlah pernyataan pada Selasa (13/12).

1. Mendesak Parpol harus lebih memahami mekanisme sistem administrasi kepemiluan sehingga Parpol bisa siap memenuhi persyataan admnistrasi kepemiluan.

2. Perlu adanya pengaturan sanksi pidana yang tegas terhadap pencatutan identitas warga negara terhadap Parpol yang dianggap melakukan pencatutan identitas pribadi masyarakat untuk sekadar memenuhi persyaratan administrasi pemilu.

3. KPU Provinsi Sulawesi Selatan hingga KPU di Kabupaten/Kota perlu menginformasikan secara transparan dan berkala mengenai setiap tahapan pemilu termasuk tahapan verifikasi Faktual Calon Peserta Pemilu 2024.

4. KPU Provinsi Sulawesi Selatan hingga KPU di Kabupaten/Kota wajib melibatkan partisipasi masyarakat dalam mengawal dan memantau setiap tahapan pemilu 2024 sehingga penyelenggaraan pemilu sesuai dengan cita – cita bangsa dan sesuai dengan aspek akuntabel dan profesional.

5. Bawaslu Sulawesi Selatan perlu memaksimalkan pengawasan dalam proses verifikasi Calon Peserta Pemilu 2024 di Sulawesi Selatan secara adil dan seimbang demi mengembalikan kepercayaan publik kepada penyelenggara pemilu.