Selanjutnya, Kepala Badan Pendapatan Daerah Maros, H Takdir yang memberikan pandangan dalam harmonisasi ranperda APBD 2023 Kabupaten Maros berharap adanya perbaikan dan saran untuk kelengkapan ranperda ini yang sebelumnya telah dibahas bersama DPRD Maros dan evaluasi di Pemprov Sulsel.

 

Pada gilirannya, perancang Zonasi Maros Kanwil Sulsel dalam pandangannya menyampaikan, Ranperda Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan bertujuan agar perusahaan setempat dapat memberi kontribusi untuk kemajuan/peningkatan kesejahteraan masyarakat setempat. Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan merupakan komitmen perusahaan untuk berperan dalam pembangunan ekonomi berkelanjutan guna meningkatkan kualitas kehidupan dan lingkungan yang bermanfaat, baik bagi perseroan sendiri, komunitas, atau masyarakat setempat, maupun keseluruhan daerah itu sendiri pada umumnya.

 

Selanjutnya, jajaran perancang Zonasi Maros lainnya, Asryani dalam memberikan pandangan atas Ranperda Administrasi Kependudukan Bupati Maros mengatakan ranperda ini disusun dalam rangka menyelenggarakan urusan Kependudukan dan Pencatatan Sipil serta keluar masuknya penduduk dari dan ke Kabupaten Maros.

 

Oleh karenanya, perlu adanya peraturan yang menjadi legalitas kegiatan administrasi kependudukan di Kab Maros,” kata Asryani.

 

Kemudian, jajaran perancang Zonasi Maros lainnya, Mayasari dalam memberikan pandangan atas ranperda APBD 2023 Kabupaten Maros mengatakan pengaturan terkait penyusunan APBD harus memperhatikan beberapa peraturan perundang-undangan yaitu: UU No 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah; PP No 12/2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah; Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No 77/2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah; dan Permendagri No 84/2022 tentang Pedoman Penyusunan APBD 2023.

 

Secara keseluruhan, ketiga ranperda ini telah sesuai dengan Teknik penyusunan Peraturan Perundang – Undangan yang diatur dalam lampiran II UU No 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Namun terdapat beberapa hal yang masih perlu disempurnakan lagi.