MAKASSAR – Korban Tragedi Kanjuruhan Malang menuntut ganti rugi dari sejumlah tergugat sebesar Rp 146 miliar. Korban atas nama Atoilah (51) mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum ke Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen.

Baca Juga : Peringati Korban 40 Ribu Jiwa, Sekda Makassar : Lanjutkan Perjuangan

Kuasa hukum penggugat, Wasis Siswoyo mengatakan Atoilah merupakan perwakilan kelompok pendukung Aremania yang menjadi korban tragedi Kanjurohan pada (1/10/2022). 

Kliennya mengajukan tuntutan ganti rugi materiil dan immateriil sebesar Rp 146 miliar.

“Kita minta ganti rugi untuk tragedi Kanjuruhan. Karena belum ada sampai saat ini yang menyatakan bertanggungjawab. Sehingga ini nanti kalau seandainya dikabulkan hakim, ada kepastian hukum,” katanya, Jumat (16/12/2022).

Dalam gugatan yang diajukan, lima pihak menjadi tergugat, yakni sebagai tergugat 1, PT Liga Indonesia Baru (PT LIB).  Sebagai tergugat 2 dan 3 adalah panitia pelaksana Arema FC (Panfel) dan Bupati Malang.

Terdakwa 4 adalah Kapolri, disusul Panglima TNI sebagai tergugat 5. Serta turut tergugat PSSI. Materi gugatan adalah permintaan ganti rugi atas tragedi Kanjuruhan. Total kompensasi materiil dan immateriil berjumlah Rp 146 miliar.

“Ini untuk korban meninggal dunia sebesar Rp100 juta, korban luka berat dan ringan sebesar Rp50 juta dan yang selamat supaya dikembalikan pembelian tiket, sesuai dengan jumlah tiket yang terjual, kan nilainya masing-masing bervariatif, ada yang Rp50 ribu, Rp100 ribu,” ujarnya, dilansir merdeka.com

Atoilah mewakili kelompok pendukung. Dalam kejadian tersebut ia mengalami luka di kaki dan anaknya juga terluka.  Anaknya mendapat perawatan dari rumah sakit, namun Atoilah tidak pernah menerima santunan hingga saat ini.

Sementara itu, Pengadilan Negeri Kepanjen menggelar sidang gugatan class action sebanyak dua kali. Sidang pertama digelar pada Kamis (24/11/2022).

Sidang kedua digelar pada Kamis (15/12/2022) dipimpin ketua majelis hakim, Immanuel Amin. Pengadilan memeriksa kelengkapan berkas administrasi dari perwakilan terdakwa. Sidang dijadwal kembali pada (5/1/2023).