Sebelumnya BRI menanggapi maraknya pemberitaan terkait raibnya dana salah seorang nasabah BRI Unit Toddopuli, Makassar, Sigit sebanyak Rp 400 juta dan laporan korban, pihak BRI memberikan klarifikasi dan kronologinya.

“Kejadian tersebut terjadi pada tanggal 29 Agustus 2018, dimana Pelapor (Sdr Sigit) mendatangi Kantor BRI Unit Toddopuli,” kata Corporate Secretary BRI Aestika Oryza Gunarto dilansir dari Antara, Jumat (19/3/2021).

Pada pukul 14:04:40, lanjut dia, yang bersangkutan (ybs) menyetorkan uang senilai Rp 400 juta dan pukul 14:05:29 juga melakukan penarikan uang dengan jumlah yang sama.

Penarikan dilakukan karena yang bersangkutan melakukan pembatalan transaksi penyetoran tersebut di BRI.