Bayu melanjutkan, beberapa perusahaan asing terkemuka dunia telah melihat langsung operasi PT Vale.

Kedatangan mereka tak lain karena reputasi ESG PT Vale dan peluang perkembangan kendaraan listrik yang semakin menjanjikan dan diprediksi akan meningkat pada 2030.

Selain itu, juga dibahas target PT Vale menuju nol emisi pada 2050, 10 tahun lebih cepat dari target Indonesia. Saat ini PT Vale menduduki peringkat pertama perusahaan tambang nikel dengan intensitas emisi karbon paling rendah di Indonesia.

Di hari kedua dilakukan diskusi bersama rekan media membahas Kontribusi Socio-economic PT Vale untuk Keberlanjutan, yang dibawakan oleh Chief Operating Officer (COO) PT Vale Abu Ashar, dan Bahaya Berita Hoax dan Dampak Hukumnya, dibawakan Kapolres Luwu Timur AKBP Silvester MM Simamora.

Kapolres dalam paparannya menyampaikan, satu berita hoax lebih bahaya dari satu tembakan peluru.

Hal ini berkaitan dengan dampak dari berita hoax yang bisa menimbulkan perpecahan bagi pembacanya.

Beberapa pengalaman dibagikan Kapolres terkait melawan hoax. Paling menantang menurutnya ketika masa pandemi COVID-19, dan pada upaya program vaksinasi COVID-19 dari pemerintah.

Dia juga merinci pasal yang mengatur soal informasi palsu. Mulai dari Pasal 28 Ayat 1 UU ITE Nomor 11 Tahun 2008 dengan hukuman pidana 6 tahun, hingga pasal tertinggi, yaitu Pasal 14 Hukum Pidana Nomor 1 Tahun 1946 dengan masa pidana 10 tahun.

“Saya mengajak teman jurnalis bisa menyampaikan informasi yang benar, berimbang, dan dapat mencerdaskan masyarakat, karena pers adalah corongnya pengetahuan,” imbuhnya.

Sementara pada sesi COO, dipaparkan seluruh program keberlanjutan PT Vale yang mengacu pada tujuh subjek inti ISO 26000 dan SDGS.

Mulai dari tata kelola organisasi, jaminan HAM, komitmen terhadap tenaga kerja lokal, isu konsumen, praktik operasi, tanggung terhadap lingkungan, keterlibatan dan pengembangan komunitas.