“Narkoba dikemas dalam bungkusan teh cina, keduanya tersangka ini mengaku diarahkan oleh seorang yang masih DPO (Daftar Pencarian Orang),” ujar Nana.

 

Mereka juga mengaku tidak pernah bertemu tapi hanya berkomunikasi melalui aplikasi platform sosial media.”Pelaku mengontrol peredaran narkoba itu melalui aplikasi chat Threema dan BlackBerry Messenger (BBM),” ungkap Nana.

 

Polisi telah menahan keempat pelaku. Mereka dijerat Pasal 114 Ayat (2) subsider Pasal 112 Ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.