Sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menjabat paling banyak 3 kali masa jabatan secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut.

 

Rakyat.news, Jakarta – Ratusan kepala desa mengepung kantor DPR RI Senaya, Selasa, 17 Januari 2023. Mereka yang tergabung dalam Pimpinan Pusat Perkumpulan Aparatur Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Papdesi) ini berdemonstrasi menuntut perpanjangan masa jabatan.

“Meminta pemerintah agar UU Desa ini direvisi kembali, jadi jabatan kepala desa 6 tahun jadi 9 tahun,” kata Kepala Desa Poja, Robi Darwis, dilansir dari detik.com.

Mereka mengkritisi dan mendesak DPR agar merevisi Undang-Undang Desa, Nomor 6 Tahun 2014. Pada pasal 39 ayat (1) dan (2) UU tersebut menjelaskan, Kepala Desa memegang jabatan selama 6 tahun terhitung sejak tanggal pelantikan.

Sedangkan kepala desa, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menjabat paling banyak 3 kali masa jabatan secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut.

Menurut Robi, jabatan kepala desa menjadi 9 tahun adalah adanya persaingan politik. Bila jabatan kepala desa 9 tahun, persaingan politik akan dirasa telah berkurang. “Maksudnya dengan anggota calon-calon lainnya itu, karena kita sudah mengajak bekerja sama. Harapan kami, dengan kerja sama ini, bisa lakukan konsultasi dan kerja sama. Desa ini harus dibangun dengan kerja sama,” terangnya.

BIla pemerintah tidak mewujudkan tuntutan, mereka akan kembali menggelar aksi di depan gedung DPR RI. “Nanti kami minta UU Desa ini cepat direvisi kembali. Apabila jabatan kami tidak direvisi kembali, kami seluruh kepala desa kami siap akan melakukan aksi damai besar-besaran di DPR RI,” imbuhnya menyudahi.