“Calon petugas ini terdiri dari ASN dan Non ASN Kementerian Agama se-Sulsel. Peserta ini akan mengisi kuota petugas kloter yang terdiri dari TPHI (Ketua Kloter) 19 orang, TPIHI (Pembimbing Ibadah) 19 orang dan PPIH Arab Saudi 12 orang,” terang Afif.

Untuk Kuota PPIH Arab Saudi, sambung Afif meliputi akomodasi 5 orang, konsumsi 3 Orang, transportasi 2 Orang, dan bimbingan ibadah 1 Orang, Sistem Komputerisasi Haji Terpadu (SISKOHAT) 1 Orang. Sementara untuk persyaratan Persyaratan petugas untuk PPIH Kloter (Ketua Kloter), ASN Kementerian Agama, Berusia minimal 30 tahun dan maksimal 58 tahun pada saat mendaftar.

Memahami fiqih manasik dan alur perjalanan haji, Memiliki kemampuan memimpin (leadership), koordinasi dan komunikasi, diutamakan berpendidikan S1 bidang Agama Islam, diutamakan sudah menunaikan ibadah haji, serta mampu berbahasa Arab atau Inggris.

Untuk pembimbing ibadah, berusia minimal 35 tahun dan maksimal 60 tahun saat mendaftar, telah menunaikan ibadah haji. Memiliki sertifikat pembimbing manasik atau bersedia mengikuti sertifikasi bimbingan manasik mandiri apabila dinyatakan lulus.

Kemudian memahami fiqih manasik dan alur perjalanan haji, ASN Kementerian Agama/Perguruan Tinggi Islam/Organisasi Kemasyarakatan Islam/Pondok Pesantren.

Berkomitmen melaksanakan tugas bimbingan manasik kepada jemaah haji pra keberangkatan dibuktikan dengan surat pernyataan, diutamakan berpendidikan Sl bidang Agama Islam dan diutamakan mampu berbahasa Arab atau Inggris.

Pelaksanaan Seleksi Calon Petugas Haji di Sulsel juga dilaksanakan di 24 kabupaten kota yang dipantau dan diawasi langsung oleh tim dari dari Kanwil Kemenag Sulsel.