JAKARTA – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) jatuhkan total denda
sebesar Rp10.973.000.000,- (sepuluh miliar sembilan ratus tujuh puluh tiga juta rupiah)
kepada PT Len Industri (Persero) dan PT Len Railway Systems dalam Perkara Nomor
18/KPPU-L/2022 tentang Dugaan Pelanggaran Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun
1999 terkait Pengadaan Pekerjaan Pembangunan Sistem Persinyalan Elektrik Jalur Ganda Kereta Api Lintas Bogor-Cicurug pada Satuan Kerja Balai Teknik Perkeretaapian Wilayah Jawa Bagian Barat Kementerian Perhubungan Tahun Anggaran 2019-2021.

Sanksi denda tersebut dibacakan Majelis Komisi dalam sidang pembacaan putusan yang dilakukan hari ini, Selasa, 15 Agustus 2023 di Kantor KPPU Jakarta.

Ketua Majelis Komisi untuk Perkara No. 18/KPPU-L/2022 adalah Yudi Hidayat, S.E.,
M.Si. dengan Anggota Majelis Komisi yang terdiri dari Harry Agustanto, S.H., M.H. dan
Dr. Guntur Syahputra Saragih, M.S.M

Ketua Majelis Komisi mengatakan kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait pengadaan pembangunan sistem persinyalan elektrik jalur ganda kereta api lintas Bogor-Cicurug pada tahun 2019-2021 lalu.

Terdapat 6 (enam) Terlapor yang dilaporkan dalam kasus tersebut, yakni:

1. PT Len Industri (Persero) (Terlapor I),

2. PT Len Railway Systems (Terlapor II),

3. PT Christalenta Pratama (Terlapor III),

4. PT Pindad Global Sources and Trading (Terlapor IV),

5. Kelompok Kerja Pemilihan Penyedia Barang/Jasa Paket Pekerjaan Satuan Kerja Balai
Teknik Perkeretaapian Wilayah Jawa Bagian Barat Direktorat Jenderal Perkeretaapian
pada Biro Layanan Pengadaan dan Pengelolaan Barang Milik Negara Sekretariat Jenderal
Kementerian Perhubungan Tahun Anggaran 2019 (Terlapor V,) dan

6. Sdr. David Sudjito, S.T. Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kegiatan Pengembangan
Perkeretaapian Wilayah Bogor – Sukabumi – Padalarang Jawa Bagian Barat, Balai Teknik
Perkeretaapian Bagian Barat, Direktorat Jenderal Pekeretaapian, Kementerian
Perhubungan Republik Indonesia (Terlapor VI).

“Dalam pengadaan yang bernilai sekitar Rp 301 miliar ini, Terlapor I dan Terlapor II membuat kerjasama operasi dengan nama KSO Railway Industry dan memenangkan tender tersebut,” katanya.

Proses penegakan hukum berlanjut hingga Sidang Majelis Pemeriksaan Pendahuluan pada tanggal 17 Januari 2023.

Pada tahap Pemeriksaan Lanjutan, Majelis
Komisi menemukan bahwa tidak terdapat kerja sama antara dua pihak atau lebih yang secara
terang-terangan atau diam-diam melakukan penyesuaian dokumen dengan peserta tender
lainnya atau membandingkan dokumen sebelum penyerahan sehingga menciptakan
persaingan semu.

“Namun Majelis Komisi berpendapat, tidak dilakukannya klarifikasi oleh Terlapor V terhadap harga timpang pada beberapa harga satuan dibandingkan dengan harga satuan HPS, serta adanya kesamaan harga satuan penawaran KSO Terlapor I dan Terlapor II dengan harga satuan HPS yang ditindaklanjuti tindakan Terlapor VI dengan tidak melakukan reviu atas laporan hasil pemilihan Penyedia dari Pokja Pemilihan/Pejabat Pengadaan, merupakan bukti persekongkolan,” terangnya.b

Lebih rinci, disampaikan Ketua Majelis Komisi memerhatikan berbagai fakta-fakta, penilaian, analisis, dan kesimpulan yang ada, Majelis Komisi akhirnya memutuskan bahwa Terlapor I, Terlapor II, Terlapor V dan Terlapor VI terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999, dan menjatuhi sanksi berupa denda kepada Terlapor I sebesar Rp 6.058.000.000 (enam miliar lima puluh delapan juta rupiah ) dan sebesar Rp 4.915.000.000 (empat miliar sembilan ratus lima belas juta rupiah) kepada Terlapor II.

“Kedua Terlapor diwajibkan untuk melakukan
pembayaran denda paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak Putusan ini berkekuatan hukum
tetap (inkracht),” terangnya.

Jika mengajukan upaya hukum keberatan, Terlapor wajib menyerahkan jaminan bank sebesar 20% (dua puluh persen) dari nilai denda kepada KPPU paling lama 14 (empat belas) hari kerja setelah menerima pemberitahuan Putusan.

Selain itu, Majelis Komisi juga merekomendasikan kepada Komisi untuk memberikan saran dan pertimbangan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian/Pejabat di instansi Kementerian Perhubungan yang berwenang dimana personil Terlapor V dan Terlapor VI berasal untuk memberikan sanksi hukuman disiplin, karena telah sengaja tidak menjalankan tugas dan kewajibannya sesuai peraturan yang berlaku sebagai Pokja Pemilihan atau penyelenggara tender kepada Terlapor V dan sebagai Pejabat Pembuat Komitmen kepada Terlapor VI.

Dalam proses penyusunan Putusan, salah satu Anggota Majelis Komisi, yakni Dr. Guntur Syahputra Saragih, M.S.M, memiliki pendapat yang berbeda (dissenting opinion) terkait dengan dengan pembuktian unsur bersekongkol pada poin kerja sama antara dua
pihak atau lebih dan poin tindakan penyesuaian dokumen dengan peserta lainnya.**