JAKARTA – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) pada hari senin(21/8/2023) mulai menggelar Sidang Majelis Pemeriksaan Pendahuluan atas perkara nomor 08/KPPU-L/2023 tentang dugaan pelanggaran Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun1999 terkait pengadaan paket pekerjaan peningkatan Jalan Peureulak – Lokop – Batas Gayo Lues (P.035.11) Segmen 3 (Multi Year Contract/MYC) di Provinsi Aceh Tahun Anggaran 2020-2022, senin(21/8/2023).

Sidang secara hybrid tersebut dipimpin oleh Komisioner Dinni Melanie selaku Ketua Majelis Komisi serta didampingi oleh Komisioner M. Afif Hasbullah dan Komisioner Ukay Karyadi sebagai Anggota Majelis Komisi, dengan mengambil agenda perdana pemaparan Laporan Dugaan Pelanggaran (LDP) oleh Investigator KPPU.

Dalam perkara yang berasal dari laporan masyarakat tersebut, terdapat beberapa Terlapor yang disebut dalam LDP, yakni PT Wanita Mandiri Perkasa (Terlapor I), PT Tamiang Karya (Terlapor II), PT Andesmont Sakti (Terlapor III), PT Galih Medan Persada (Terlapor IV), dan Pokja PBJ-XXXIII Provinsi Aceh (Terlapor V). Dalam sidang, tiga Terlapor yakni Terlapor II, Terlapor IV, dan Terlapor V hadir secara daring. Sementara dua Terlapor, yakni Terlapor I dan Terlapor III, tidak hadir dalam persidangan tersebut.

Dugaan persekongkolan diduga terjadi pada pengadaan paket pekerjaan konstruksi peningkatan Jalan Peureulak – Lokop – Batas Gayo Lues (P.035.11) (Segmen 3) dengan total harga perkiraan sendiri (HPS) senilai Rp223.199.715.670 yang dibiayai melalui APBD Provinsi Aceh secara multi year untuk tahun anggaran 2020 – 2022, dengan rincian APBD 2022 sebesar Rp96.745.010.053, APBD 2021 sebesar Rp96.744.000.000, dan APBD 2020 sebesar Rp29.710.989.947.

Dalam LDP, Investigator memaparkan temuan beberapa fakta dugaan pelanggaran Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999, antara lain adanya berbagai penyesuaian berbagai dukungan pengadaan, adanya interaksi antar peserta tender, dan adanya perlakuan istimewa Terlapor V kepada pemenang tender.