Selain itu, agar terbebasnya masyarakat maupun generasi muda dari pengaruh intervensi dari paham radikalisme/ISIS, hingga terwujud daya tangkal, daya cegah dan daya penanggulangan terhadap sumber-sumber gangguan Kamtibmas, dan terjaminnya stabilitas Kamtibmas dalam melaksanakan kebebasan beragama, tambahnya.

“Operasi yang berlangsung selama 14 hari dimulai pada tanggal 29 Agustus hingga tanggal 11 September 2023 ini, dalam pelaksanaannya dilakukan dengan mengedepankan tindakan preemtif dan preventif,” ujarnya.