MAKASSAR – Pembelian LPG 3 kg menggunakan KTP mulai diberlakukan di pangkalan-pangkalan LPG 3kg sejak Mei 2023.

Hal tersebut merupakan program yang saat ini sedang dijalankan oleh Pertamina berdasarkan Kepmen dan Kepdirjen yang dikeluarkan oleh Ditjen Migas KESDM dimana Pertamina harus melakukan pendataan konsumen pengguna dan pencatatan transaksi LPG 3 Kg.

Dalam pelaksanaan pendataan konsumen LPG 3 Kg ini, Ditjen Migas selaku pemberi mandat ke Pertamina mengumpulkan beberapa pangkalan yang berada disekitar kota makassar di kantor unit Pertamina makassar pada Senin (28/8) untuk dilakukan evaluasi terkait pendataan subsidi tepat LPG 3 Kg.

Koordinator Subsidi Bahan Bakar Migas, Ibu Christina M. Sinaga, dalam agenda tersebut menanyakan kepada para pemilik pangkalan terkait kendala yang dihadapi selama proses registrasi atau transaksi LPG 3 Kg.

“Bapak Ibu pemilik pangkalan sekalian diharapkan agar segera mendaftarkan pangkalannya ke website subsidi tepat LPG 3 Kg, jika menemui kendala segera menghubungi Sales Branch Manager (SBM) Pertamina sesuai dengan lokasi pangkalan bapak ibu berada”, ujar Christina.

Beberapa SBM mengaku kendala yang sering ditemui adalah masalah jaringan, khususnya yang berada diwilayah kepulauan.

Dalam kegiatan tersebut turut hadir pula VP Retail LPG Sales Pertamina Patra Niaga, Bapak Putut Andriatno, memberikan penjelasan mengenai isu yang beredar di Masyarakat terkait pembatasan pembelian gas LPG 3 Kg.

“Pada kesempatan ini saya sampaikan ke bapak ibu sekalian bahwa bukan pembatasan namun hanya pendataan atau registrasi para konsumen LPG 3 Kg”, ujar Putut.

Selain agenda Pembahsan dan diskusi di ruang rapat, Pertamina Sulawesi bersama Ditjen Migas juga turun langsung ke pangkalan-pangkalan untuk melakukan monitoring dan evaluasi.