TAKALAR – Jelang berakhirnya seluruh HGU PTPN XIV Takalar, warga Kampung Beru pasang spanduk peta HGU serta meminta tanah mereka dikembalikan dengan cara dikeluarkan dari HGU PTPN XIV.

Puluhan warga Kampung Beru Kecamatan Polombangkeng Utara, Kabupaten Takalar mamasang spanduk di perkampungan yang berdekatan dengan lahan tebu milik PTPN XIV, sabtu(9/9/2023).

Spanduk yang dipasang oleh warga berisikan gambar peta yang memberikan informasi terkait HGU PTPN XIV yang telah dan akan berakhir.

Dari penjelasan yang terdapat pada spanduk berukuran 2×1,5 m di ketahui bahwa luas HGU PTPN XIV adalah 6.782,15 ha yang mencakup 11 Desa di Kecamatan Polombangkeng Utara dan Polombangkeng Selatan, dimana sebagian lahan HGU tersebut di klaim sebagai hak milik warga Polombangkeng.

Informasi lainnya yang tidak kalah penting adalah saat ini sebanyak 2.219,2 ha telah berakhir masa HGU nya sejak 23 Maret 2023 dan sisanya sebanyak 4562,95 ha akan berakhir pada 9 Juli 2024.

Iqbal dari Kontras Sulsel mengatakan tujuan pemasangan spanduk adalah sebagai papan informasi bagi warga terkhususnya warga Kampung beru.

“Spanduk ini adalah sumber informasi kepada seluruh warga Polombangkeng terkhususnya Kampung beru terkait masa berlaku HGU PTPN XIV, warga berhak tahu lahan-lahan mana saja yang telah berakhir sejak 23 Maret 2023 dan mana yang akan berakhir pada 9 Juli 2024,”  jelasnya.

“Kenapa penting di ketahui oleh warga, karena masa berakhirnya HGU PTPN XIV adalah momentum yang ditunggu-tunggu oleh warga, sebab  harapan mereka masih besar untuk mendapatkan kembali tanah mereka yang telah di kuasai puluhan tahun oleh PTPN XIV,” tambahnya.

Dari pemantauan lapangan, terlihat warga yang tidak berkumpul di satu titik tapi malah tersebar, hal ini tidak terlepas dari kedatangan aparat Polisi hingga TNI berpakaian lengkap.