JAKARTA – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) melakukan pertemuan dengan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Kemenkop-UKM) hari ini, Kamis, 5 Oktober 2023 di kantor Kemenkop UKM Jakarta.

Ketua KPPU M. Afif Hasbullah yang didampingi Wakil Ketua KPPU Yudi Hidayat dan Komisioner Dinni Melanie serta Deputi Bidang Kajian dan Advokasi Taufik Ariyanto diterima langsung oleh Menteri Koperasi dan UKM (Menkop-UKM) Teten Masduki yang didampingi oleh Sekretaris Kemenkop-UKM Arif Rahman Hakim, Deputi Bidang UKM KemenKop-UKM Hanung Harimba Rachman, Deputi Bidang Kewirausahaan KemenKop-UKM Siti Azizah, dan Staf Khusus Menteri Bidang Ekonomi Kreatif Fiki Satari.

KPPU mendorong Menkop&UKM dalam mendukung perlunya Undang-Undang Pasar Digital untuk menyamakan kemampuan bersaing (playing field) UMKM dalam pasar dalam negeri. Saat ini di Indonesia, pasar digital sedang mengalami pertumbuhan vang pesat.

Apabila hal ini tidak dikuti dengan regulasi yang memadai dan mencegah perilaku anti persaingan yang dilakukan oleh para pelaku industri pasar digital, akan menimbulkan pasar atau industri yang sangat terkonsentrasi, tidak efisien, dan iklim usaha yang tidak kondusif sehingga tidak terjaminnya kesempatan berusaha yang sama bagi pelaku usaha besar, menengah, kecil dan mikro sehingga diperlukan suatu Undang-Undang untuk mengatur pasar digital di Indonesia.

“KPPU memandang perlunya adanya Undang-Undang Pasar Digital untuk mencegah perilaku baik oleh platform maupun dampak dari perdagangan internasional yang dapat menimbulkan ketidaksamaan playing field dengan pelaku usaha dalam negeri, terutama UMKM,” ungkap Ketua KPPU.

Dalam pertemuan, Menkop-UKM menyambut baik isu yang disampaikan KPPU.

Dijelaskan bahwa Peraturan Menteri yang baru dikeluarkan belum cukup menyelesaikan persoalan yang ada.

Paling tidak dibutuhkan dua Undang-Undang untuk persoalan ini, yakni yang mengatur mahadata dan pasar digitalnya, khususnya berkaitan dengan penggunaan teknologi dan algoritma.