4. bersama-sama dengan Kospa Bunda menyusun laporan pertanggungjawaban keuangan pengelolaan dan pemeliharaan kebun plasma;

5. bersama-sama dengan Kospa Bunda melakukan pengecekan kebun plasma untuk memeriksa kondisi fisik dan infrastruktur kebun plasma dan melakukan pembahasan ulang terkait penyelesaian pembangunan kebun kelapa sawit sesuai dengan yang disepakati di perjanjian kerja sama, terutama terkait luas lahan, jumlah pokok per hektar dan pemeliharaan tanaman, dengan biaya dibebankan kepada Terlapor;

6. bersama Kospa Bunda menyusun Rencana Kerja Operasional dan menjalankannya dengan bertanggungjawab; dan

7. mengajukan permohonan pengurusan dan penyelesaian proses sertifikat hak guna usaha (“HGU”) lahan Kospa Bunda.

PT PISP melaksanakan seluruh perintah perbaikan tersebut, sehingga KPPU menetapkan untuk menghentikan Perkara Nomor 07/KPPU-K/2022.

Dengan adanya perubahan perilaku ini, sekitar 830 mitra petani plasma anggota Kospa Bunda akan dapat menerima manfaat dari kerja sama kemitraan yang dijalankan. Manfaat tersebut antara lain:
1. proses alih keterampilan dan pengetahuan, para petani plasma menerima bimbingan teknis mengenai teknis agronomi perkebunan kelapa sawit dan manajemen koperasi dari Inti;

2. keterlibatan dalam penyusunan laporan keuangan pemeliharaan dan pengelolaan kebun sawit plasma;

3. transparansi informasi mengenai seluruh hutang biaya pembangunan dan pengelolaan kebun sawit plasma;

4. penerimaan laporan hasil produksi dan penjualan TBS;

5. penerimaan hak dari penjualan TBS;

6. perbaikan fisik dan infrastruktur kebun sawit plasma dengan biaya ditanggung PT PISP; dan

7. bantuan pengurusan sertifikasi HGU lahan Kospa Bunda oleh PT PISP.

KPPU berharap kemitraan yang dijalankan dapat meningkatkan dampak positif di masa mendatang dan para petani plasma semakin memahami hak dan kewajiban masing-masing guna mengoptimalkan manfaat dari hubungan kemitraan tersebut.