KPPU Perintahkan PT Perdana Intisawit Perkasa Selesaikan Persoalan Kemitraan
- JAKARTA – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (“KPPU”) kembali menyelesaikan persoalan kemitraan usaha mikro, kecil, dan menengah (“UMKM”).
Lukman Sungkar selaku Direktur Pengawasan Kemitraan pada Sekretariat KPPU mengatakan kali ini kemitraan yang dilakukan oleh PT Perdana Intisawit Perkasa (“PT PISP”) dengan sekitar 830 petani plasma yang tergabung dalam Koperasi Sawit Bunga Idaman (“Kospa Bunda”) di Kabupaten Rokan Hulu, Riau.
Penyelesaian tersebut seiring dengan diserahkannya
Penetapan Penghentian Perkara Nomor 07/KPPU-K/2022 tentang Dugaan Pelanggaran Pasal 35 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 dari Direktur Pengawasan Kemitraan KPPU, Lukman Sungkar, kepada Direktur Utama PT PISP Harianto Tanamoeljono pada 11 Oktober 2023 di Kantor Pusat KPPU Jakarta.
“Penetapan tersebut diberikan sejalan dengan telah dilaksanakannya perubahan perilaku oleh PT PISP paska dikeluarkannya Surat Peringatan Tertulis I, II dan III setelah masa pemantauan pelaksanaan perbaikan yang dijalankan KPPU selama 1 tahun,” terangnya.
Persoalan ini berawal dari laporan masyarakat kepada KPPU terkait perilaku penguasaan yang dilakukan oleh PT PISP atas kegiatan usaha milik mitra petani plasma anggota Kospa Bunda, yang diduga melanggar Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008.
“Penanganan persoalan ini berlanjut sampai ke pemberian Peringatan Tertulis,” lanjutnya.
Dalam Peringatan Tertulis, KPPU memerintahkan PT PISP untuk melakukan berbagai perbaikan, yakni:
1. melakukan pertemuan dengan Kospa Bunda untuk menjelaskan detail seluruh hutang biaya pembangunan dan pengelolaan yang menjadi tanggung jawab plasma;
2. memberikan bimbingan teknis dan pelatihan kepada Kospa Bunda tentang teknis agronomi perkebunan kelapa sawit dan manajemen koperasi;
3. menyerahkan laporan hasil produksi dan penjualan tandan buah sawit (“TBS”) serta laporan biaya pemeliharaan, panen dan transport dari masing-masing tahun tanam sejak TBS memasuki masa tanaman menghasilkan dan menyerahkan hak koperasi dari penjualan TBS yang telah memasuki usia 48 bulan (di masa sebelum konversi);
Tinggalkan Balasan