MAKASSAR – Dinas Penataan Ruang (Distaru) Kota Makassar menggelar giat Focus Group Discussion (FGD) I. Kali ini dengan materi pembahasan Penetapan Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Makassar tahun anggaran 2023.

Kegiatan ini dilaksanakan di Hotel Arthama Makassar, Rabu (29/11/2023) pagi.

Ketua Pelaksana Kegiatan, Ilham menyampaikan, penataan ruang merupakan merupakan unsur yang sangat penting dalam pembangunan wilayah perkotaan, khususnya dalam kerangka kerja pengendalian pemanfaatan ruang, sehingga dapat memberikan manfaat yang berguna dan bermakna bagi masyarakat luas.

“Penataan ruang menganut urutan yang hirarkis, dimana kota kita termasuk di dalam strukturnya,” ujarnya.

Lanjut Ilham, hal ini berarti pula, isu-isu penataan ruang yang muncul, harus ditanggapi sesigap mungkin. Khususnya aparat peneliti, pengembang, pengendali dan layanan perizinan. Perlu disikapi secermat mungkin.

“Kelalaian dan ketidakmampuan penataan ruang sesuai fungsi, akan berkonotasi negatif. Berarti pula mengabaikan hakikat Undang Undang penataan ruang,” ungkapnya.

Oleh karena itu, pada pelaksanaan kegiatan FGD ini, diharapkan semua peserta berperan aktif, berbagi pengalaman, menberikan kontribuai yang terbaik, agar kita dapat mencapai kesepakaran bersama, dapat menberikan kontribuai positif bagi negara.

Adapun tujuan dari kegiatan ini, tutur Ilham, yaitu mewujudkan keserasian perencanaan, pemanfaatan dan pengendalian, sebagaimana yang diamanatkan dalam UU No. 26 tahun 2007 tentang penataan ruang.

Sementara, Kepala Dinas Penataan Ruang Kota Makassar, Fahyuddin, AP, MH, mengungkapkan rasa terimakasih dan apresiasinya, kepada semua pihak yang bersedia hadir dalam giat FGD kali ini.

“Saya menyampaikan terima kasih dan apresiasi, kepada semua pihak yang bersedia hadir. Dalam kegiatan ini, kehadiran kalian menjadi bukti nyata keseriusan kita bersama untuk membangun, kota Makassar yang lebih baik dan berkelanjutan,” ungkapnya.