Penerbitan peraturan ini bertujuan untuk untuk meningkatkan transparansi, keadilan dan kepastian hukum dalam proses penanganan perkara sesuai dengan penegakan hukum yang profesional, proporsional, baik, adil, dan bijak sesuai dengan kaidah-kaidah kemanfaatan, kebaikan, dan kesetaraan dalam hukum.

Ada tiga terobosan penting yang dari sejumlah peraturan KPPU. Pertama, KPPU memperkenalkan norma perubahan perilaku, pemeriksaan cepat, dan pemeriksaan secara daring dalam proses penegakan hukum.

Kedua, KPPU mengatur penanganan perkara kemitraan antara UMKM dengan pelaku usaha besar.

Dengan peraturan ini, UMKM memperoleh kesempatan dan posisi tawar yang sama dengan pelaku usaha besar. Ketiga, sejak 24 Maret 2022, KPPU mengatur Program Kepatuhan Persaingan Usaha.

Program bertujuan meningkatkan kepatuhan pelaku usaha atas hukum persaingan usaha dan mendorong agar kegiatan bisnis sejalan dengan norma-norma persaingan yang sehat.

Upaya Pencegahan

KPPU melakukan banyak hal dalam rangka upaya pencegahan. Tadi disebutkan bahwa KPPU mengeluarkan peraturan untuk menggalakkan program kepatuhan pelaku usaha.

Sejak diperkenalkan pada tahun 2022, program tersebut telah menarik minat 43 (empat puluh tiga) perusahaan besar untuk mendaftarkan diri.

Sebagian besar perusahaan tersebut berasal dari sektor manufaktur (44 persen), sementara yang lain berasal dari sektor jasa (23 persen) dan konstruksi (9 persen). Jumlah tersebut masih didominasi oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN), yakni 72 persen.

Fakta bahwa sebagian besar perusahaan tersebut (yakni 80 persen) mendaftarkan diri secara sukarela, menunjukkan program tersebut diterima positif oleh pelaku bisnis.

Dari jumlah total seluruh pendaftar, KPPU telah mengeluarkan 7 (tujuh) Penetapan atas program kepatuhan yang didaftarkan.

Dari sisi pencegahan melalui advokasi kebijakan, di masa periode IV ini, KPPU telah menyampaikan total 112 saran dan pertimbangan kepada Pemerintah.