JAKARTA – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mencatat bahwa reformasi atau inovasi dalam hukum, upaya pencegahan, dan pengawasan kemitraan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) menjadi prioritas kepemimpinan Anggota KPPU Periode Keempat selama lima tahun terakhir.

Berbagai prioritas tersebut dilakukan seiring dengan situasi perekonomian yang dihadapkan dengan pandemi Covid-19 dan perlambatan perekonomian Nasional dalam periode tersebut.

Pernyataan ini disampaikan Ketua KPPU, Prof. M. Afif Hasbullah, dalam diskusi media yang diselenggarakan secara hybrid hari ini di Kantor Pusat KPPU Jakarta.

Lebih lanjut, Afif menjelaskan kepatuhan pelaku usaha atas Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 dan pelaksanaan Putusan KPPU secara khusus menjadi catatan penting di masa kepemimpinan tersebut.

“Sebagaimana diketahui, Anggota KPPU periode IV mulai menjalankan tugasnya sejak 27 April 2018 hingga 27 April 2023, dan diperpanjang hingga terpilihnya Anggota KPPU periode berikutnya,” katanya.

Sebagaimana diketahui, Komisi VI DPR RI telah menentukan 9 (sembilan) nama Anggota KPPU tersebut dan akan dibawakan ke Rapat Paripurna DPR RI besok, tanggal 5 Desember 2023.

Untuk itu, KPPU perlu menyampaikan laporan kinerjanya kepada publik sebagai bentuk dari transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan tugas Anggota KPPU periode IV tersebut.

Kinerja Umum

Secara umum, kinerja persaingan usaha diukur melalui Indeks Persaingan Usaha (IPU), yang mengukur persepsi pemangku kepentingan posisi daya saing, produktivitas, dan efisiensi sektor ekonomi Indonesia.

Hasil IPU menunjukkan sepanjang 2018-2022 memperlihatkan adanya tingkat persaingan nasional yang sedikit tinggi serta diikuti dengan perkembangan yang cukup menggembirakan.

Pada 2020, IPU sempat menurun dari 4.72 menjadi 4.65 yang disebabkan oleh pandemi Covid-19 di seluruh dunia.

Seiring membaiknya perekonomian nasional secara bertahap, angka IPU mulai mengalami kenaikan dari 4,65 pada tahun 2020 menjadi 4,81 pada tahun 2021 dan 4,87 di tahun 2022.