Selama kurun waktu lima tahun, tercatat 59 persoalan kemitraan di berbagai wilayah dan sektor berhasil diselesaikan oleh KPPU, khususnya di sektor perkebunan kelapa sawit, konstruksi, dan transportasi.

Beberapa masalah kemitraan yang diselesaikan antara lain terkait (i) pembayaran pekerjaaan dari kontraktor utama kepada sub kontraktor di wilayah Sumatera dan Kalimantan senilai Rp9.189.505.575; (ii) bagi hasil perusahaan transportasi daring dengan aplikator yang melibatkan 2.357.357 mitra pengemudi; serta (iii) kemitraan plasma dengan beberapa pelaku usaha kelapa sawit di wilayah Jambi, Sumatera Selatan, Kalimantan Utara, Kalimantan Timur, Kalimantan Barat dan Kalimantan Tengah.

“Berkat perannya, KPPU mulai dikenal sebagai pembela kemitraan UMKM,” ungkapnya.

Capaian Lainnya

Selain berbagai kinerja di atas, KPPU juga mencatat berbagai kinerja lain, baik dalam hal efektivitas pelaksanaan putusan, eksekusi denda, maupun kelembagaan.

Efektivitas pelaksanaan Putusan KPPU diukur dari perbandingan antara jumlah putusan yang telah berkekuatan hukum tetap dengan jumlah putusan yang belum dilaksanakan.

Data KPPU menunjukkan tren kepatuhan pelaku usaha atas putusan KPPU yang terus naik dalam lima tahun terakhir.

Pada tahun 2018, persentase putusan berkekuatan hukum tetap yang belum dilaksanakan adalah 58,7%. Tahun ini, persentase tersebut berkurang menjadi 51,5%.

Artinya ada peningkatan persentase pelaksanaan putusan yang mencapai 7,2%.

Eksekusi atas denda persaingan usaha juga meningkat dalam lima tahun terakhir.

Pada 2018, jumlah denda terbayarkan adalah Rp364.316.724.995. Lima tahun berikutnya atau pada 2023 jumlah denda yang dibayarkan sebesar Rp763.252.764.536.

Dalam kurun waktu lima tahun terakhir, KPPU telah berhasil menagih denda sebesar Rp420.505.622.195. Dari sisi persentase, juga mengalami peningkatan.

Pada tahun 2018, terdapat sekitar 69% denda yang dibayarkan dari jumlah total denda berkekuatan hukum tetap.