Lebih lanjut Bupati Iksan Iskandar menyebut bahwa eksekutif dan legislatif sejauh ini telah memberikan dukungan dan kontribusi sesuai kewenangan masing-masing mulai dari proses perencanaan, pelaksanaan, pengendalian hingga tahapan evaluasi.

“Hal ini merupakan tugas dan kewajiban konstitusional yang merupakan aktualisasi prinsip kemitraan antara pemerintah daerah dengan DPRD, oleh karena itu kemitraan tersebut harus terus dibina secara optimal dalam koridor dengan menjunjung tinggi nilai-nilai kebersamaan sesuai fungsi tugas dan peran masing-masing,” tambah Iksan.

Diketahui pula Perubahan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2021 merupakan bagian dari tahapan perencanaan dan penganggaran yang telah diawali dengan perubahan RPJMD tahun 2019-2023.

Perubahan RPJMD Tahun Anggaran 2021 yang menjadi bagian dari formulasi kebijakan anggaran sebagai acuan perencanaan operasional anggaran dalam membuat arah dan kebijakan prioritas nasional regional serta prioritas daerah termasuk aspirasi masyarakat.

“Selanjutnya perubahan KUA-PPAS akan menjadi acuan dan pedoman penyusunan perubahan APBD dalam rangka mengatur dan menjalankan fungsi-fungsi pemerintahan yang menjadi kewenangan kita untuk melindungi, melayani, memberdayakan dan mensejahterakan masyarakat Jeneponto, “jelas Bupati Iksan.

Diakhir sambutan Bupati Iksan Iskandar menyampaikan bahwa sebagai tindak lanjut dari kesepakatan bersama tersebut dan karena pertimbangan waktu yang sangat sempit maka pertimbangan regulasi yang ada dalam tahapan dan jadwal penyusunan perubahan APBD Pada tahapan pengambilan persetujuan bersama DPRD dan kepala daerah itu paling lambat 30 September 2021 atau paling lambat 3 bulan sebelum tahun anggaran berakhir.

“Saya sampaikan kepada seluruh pimpinan perangkat daerah dan pejabat yang terkait pada penyusunan dokumen perubahan anggaran ini untuk aktif serius dan bertanggung jawab penuh selama proses penyusunan, pembahasan sampai pada persetujuan perubahan anggaran,” pungkasnya. (**)