JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merilis di sektor PVML, piutang pembiayaan masih tumbuh di level yang tinggi meskipun termoderasi menjadi 14,14 persen yoy pada November 2023 (Oktober 2023: 15,02 persen) menjadi sebesar Rp467,39 triliun, didukung pembiayaan modal kerja dan investasi yang masing-masing tumbuh sebesar 17,22 persen yoy dan 10,69 persen yoy.

Profil risiko Perusahaan Pembiayaan terjaga dengan rasio non performing financing (NPF) net tercatat sebesar 0,72 persen (Oktober 2023: 0,78 persen) dan NPF gross sebesar 2,54 persen (Oktober 2023: 2,57 persen).

Gearing ratio perusahaan pembiayaan menunjukkan tren yang positif dan tercatat sebesar 2,21 kali (Oktober 2023: 2,25 kali), jauh di bawah batas maksimum 10 kali.

Pertumbuhan pembiayaan modal ventura di November 2023 sebesar -2,61 persen yoy (Oktober 2023: -2,95 persen yoy), dengan nilai pembiayaan tercatat sebesar Rp17,39 triliun (Oktober 2023: Rp17,28 triliun).

Sementara itu, pada fintech peer to peer (P2P) lending, pertumbuhan outstanding pembiayaan di November 2023 terus melanjutkan peningkatan menjadi 18,05 persen yoy (Oktober 2023: 17,66 persen yoy), dengan nominal sebesar Rp59,38 triliun. Tingkat risiko kredit macet secara agregat (TWP90) dalam kondisi terjaga di posisi 2,81 persen (Oktober 2023: 2,89 persen).

Dalam rangka penegakkan ketentuan di sektor PVML:

1. Hingga 29 Desember 2023, terdapat 7 Perusahaan Pembiayaan (PP), 9 Perusahaan Modal Ventura (PMV), dan 20 P2P Lending yang belum memenuhi ketentuan ekuitas minimum.

Perusahaan telah menyampaikan action plan yang memuat langkah-langkah strategis dalam rangka pemenuhan ekuitas minimum.

2. OJK terus memonitor progress realisasi action plan yang telah mendapatkan persetujuan OJK, baik berupa langkah injeksi modal dari PSP maupun dari new strategic investor.

Selain itu, juga terdapat opsi pengembalian izin usaha kepada OJK. Untuk P2P Lending yang belum memenuhi ketentuan ekuitas minimum, OJK telah menerbitkan sanksi administratif berupa peringatan tertulis dan terus mendorong penyelenggara mengambil langkah-langkah konkret untuk pemenuhan ekuitas minimum Rp2,5 miliar.

3. Selama Desember 2023, OJK telah mengenakan sanksi administratif kepada 35 PP, 18 PMV dan 16 penyelenggara P2P Lending atas pelanggaran yang dilakukan terhadap ketentuan yang berlaku.

Pengenaan sanksi administratif untuk PP dan PMV terdiri dari 25 sanksi denda, 55 sanksi peringatan/teguran tertulis dan 1 pembekuan kegiatan usaha akibat belum melaksanakan action plan pemenuhan kewajiban ekuitas minimum sebagaimana diatur dalam POJK Nomor 35/POJK.05/2015 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Modal Ventura.

4. OJK pada 18 Desember 2023 melakukan pencabutan izin PT Hewlett Packard Finance Indonesia (HPFI) karena tidak melaksanakan rekomendasi hasil pemeriksaan dan tidak memenuhi ketentuan kualitas piutang pembiayaan terkait rasio Saldo Piutang Pembiayaan (Outstanding Principal) dengan kategori kualitas piutang pembiayaan bermasalah (Non-Performing Financing/NPF).

Selanjutnya, PT HPFI antara lain diwajibkan untuk menyelesaikan hak dan kewajiban debitur, kreditur dan/atau pemberi dana.**