MAKASSAR – Seorang tahanan bernama Cowa Dg Liwang (53) meninggal dunia di Rumah Sakit Faisal Kota Makassar pada senin (19/02). Menangapi meninggalnya tahanan tersebut, Kepala Rutan Makassar memberikan keterangan Pers pada Kamis (22/02/2024).

Pada Senin, 19 Februari 2024, pukul 18.20 Wita, Warga Binaan Cowa Dg. Liwang dikonfirmasi meninggal dunia di RS Islam Faisal.

Kepala Rutan Makassar, Jayadikusumah, menyatakan bahwa Almarhum berstatus sebagai tahanan Pengadilan Negeri Gowa dengan nomor register AIII.18/2024.

“Almarhum masuk ke Rutan Makassar tanggal 20 Agustus 2023, perkara penganiayaan, pasal 351 KUHP,” jelasnya.

Jenazah telah diserahkan kepada pihak keluarga dibuktikan dengan Berita Acara Penyerahan Jenazah dan Surat Pernyataan tidak keberatan atas meninggalnya Coa Dg. Liwang.

Jayadikusumah memastikan bahwa semua prosedur telah dijalankan sesuai ketentuan yang berlaku. Dan untuk segala urusan administrasi RS hingga pengantaran jenazah ke rumah duka ditanggung oleh pihak Rutan Makassar.

“Petugas Rutan Makassar yang berjumlah 4 orang, tenaga medis dan pengamanan yang mengantar ke rumah sakit tetap berada di RS Islam Faisal hingga proses penyerahan jenazah kepada keluarga selesai,” terangnya.

Dr. Wahida Jalil, Sp.Kj., dokter pada Klinik DR. Saharjo Rutan Makassar yang menangani almarhum, mengungkapkan bahwa Coa Dg. Liwang mengalami sesak pada Senin sekitar pukul 12 siang di Klinik DR. Saharjo Rutan Makassar.

“Datang ke klinik dengan keluhan sesak, setelah diberikan penanganan, sesaknya mereda. Tetapi pada pukul 5 sore sesaknya kambuh Kembali,” ujarnya.

Almarhum dirujuk ke RS Islam Faisal, di mana, setibanya, ditangani di UGD dan kemudian dinyatakan meninggal.

Atas meninggalnya almarhum Coa Dg. Liwang, Kepala Rutan Makassar, Jayadikusumah dan segenap jajaran menyampaikan ucapan belasungkawa kepada keluarga yang ditinggalkan. Ia menjamin bahwa semua langkah yang diupayakan sesuai dengan prosedur yang berlaku.