JENEPONTO – Pemerintah Daerah Kabupaten Jeneponto melaksanakan kegiatan Musrenbang RKPD tingkat Kabupaten Jeneponto Tahun 2025, di Ruang Pola Panrangnuangta, Selasa (26/3/2024)

Kegiatan Musrenbang Kabupaten Jeneponto dihadiri PJ Bupati Jeneponto, Junaedi Bakri, S.Sos., MH, Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Provinsi Sulsel Dr. Drs. H. Ashari Fakhsirie Radjamilo, unsur Forkopimda, Anggota DPRD Jeneponto, M.Basir, Pimpinan Perangkat Daerah, Camat, perwakilan Pemuda, NGO dan Ormas.

Sebagai mana kita ketahui bersama, bahwa Musrenbang yang dilaksanakan pada tahun 2024, untuk menghasilkan perencanaan pembangunan Daerah tahun 2025 dengan tema : “Peningkatan Ekonomi dan Daya Saing Daerah melalui Pemanfaatan Sumber Daya Alam dan Potensi Sumber Daya Manusia.”

Dalam sambutannya, Pj Bupati Jeneponto Junaedi Bakri, menyampaikan bahwa perencanaan ini merupakan tahap awal dalam pembangunan yang melibatkan seluruh partisipasi masyarakat dan pemangku kepentingan untuk arah yang lebih baik bagi kemajuan Jeneponto.

“Ini adalah proses pembangunan tahap awal yang melibatkan seluruh partisipasi masyarakat dan stakeholder lainnya, agar aspirasi, serta ide-ide bisa kita tampung untuk Kabupaten Jeneponto lebih semakin baik,” katanya.

Lebih lanjut Junaedi mengajak stakeholder yang hadir dalam forum Musrenbang maupun masyarakat secara umum menyampaikan usulannya.

Sampaikan “usulanta Kareng” Apa yang ingin kita sampaikan, silahkan disampaikan, namun tetap harus diperhatikan bahwa semua usulanta harus tetap berfokus pada pencapaian-pencapaian kinerja yang berdampak pada masyarakat,” jelasnya.

Menyambut ajakan Bupati Jeneponto, sejumlah perwakilan masyarakat secara terbuka menyampaikan usulan ataupun harapan pada sesi kedua forum Musrenbang,

Rakyat News

Berikut harapan peserta Musrenbang yang disampaikan pada sesi pemaparan materi :

1.Ketua Persatuan Penyandang Disabilitas Indonesia (PPDI ) Kabupaten Jeneponto, Asrul palinrungi :
“Saya usulkan untuk adanya pembentukan Komite Daerah Disabilitas (KDD) Kabupaten Jeneponto sebagai mana diamanahkan dalam PERDA no. 22 tahun 2018 Tentang Penyandang Disabilitas khusus pada pasal 128 tentang Komite perlindungan dan Pemenuhan Hak – Hak Penyandang Disabilitas.

KDD ini adalah amanah dari Perda yang dibuat oleh pemerintah Daerah, dan sampai saat ini belum ada peraturan Bupati sebagai turunan dari pelaksanaan Perda tersebut, ungkap Asrul.

2.Tenaga Ahli Pendamping Desa Zulkarnain Pattalolo :
Perlunya PERDA MUSRENBANG Sebagai payung Hukum untuk meningkatkan Kualitas Perencanaan karena Tahun 2007 pernah ada PERDA terkait Musrenbang.

Dibutuhkan regulasi terkait Penyusunan Dokumen RPJMDes berbasis SDGs, sehingga Desa memiliki acuan untuk secara khusus Pembangunan berkelanjutan.

Pemetaan lokus berbasis Desa/Kelurahan yang bisa menjadi Penangkaran benih pertanian atau hewan.

3.Ketua DPD KNPI Kabupaten Jeneponto, Ruslan :
1.Memanfaatkan Aset pemerintah Daerah Berupa bangunan maupun lahan dalam peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD)

Menjadikan kuda sebagai simbol daerah yang memiliki ke khasan sebagai objek wisata dan peningkatan ekonomi masyarakat serta menampilkan saat hari jadi sebagai penampilan kegiatan pesta rakyat.

4.Lembaga Pusat Telaah dan Informasi Regional (Pattiro Jeka) Haerullah Lodji :
“Mendorong interkoneksi Perangkat Daerah dalam perencanaan maupun dalam pencapaian output dan out come, serta mendorong Perangkat Daerah untuk menghasilkan Inovasi pelayanan guna peningkatan kualitas layanan publik.”

5.Dinas PP dan DAMKAR,
Saharuddin, S.Sos., MAP. :
Mengharapkan adanya peningkatan sarana prasarana Armada Pemadaman Kebakaran, mengingat saat ini hanya tersedia tiga unit armada untuk melayani 11 kecamatan, sehingga pengadaan armada sangat mendesak.

Sesi pemaparan materi untuk menjawab semua harapan peserta Musrenbang menghadirkan Kepala Bappeda Jeneponto, Anggota DPRD, yang juga Sekretaris PKB M.Basir serta perwakilan Bappeda Provinsi Sulawesi Selatan.

Pembukaan Musrenbang ditutup dengan Penanda tanganan hasil Musrenbang RKPD tahun 2025 oleh sejumlah perwakilan peserta Musrenbang.

Penulis : Oji Pajeka. (*)

YouTube player