“Kami juga menyampaikan kepada Bupati Jeneponto bahwa muatan materi Laporan Pertanggung Jawaban APBD Tahun 2020, ini tidak semata untuk melihat tampilan dan informasi data mengenai sumber dan alokasi dana yang telah dilaksanakan, tetapi sebagai tolok ukur untuk merancang kebijakan dan membuat keputusan pada perencanaan anggaran tahun-tahun yang akan datang,” pungkas Syamsul Kamal.

Sementara Bupati Jeneponto Drs. H. Iksan Iskandar, M.Si menyampaikan pendapat akhir pada acara tersebut. Dikatakannya, kita hadir kembali bersama-sama ditempat ini dengan agenda persetujuan bersama atas Ranperda Pertanggung Jawaban APBD TA. 2020.

Dikatakannya, hal ini sejalan sebagaimana yang disebutkan dalam Pasal 194 Ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah bahwa Persetujuan Bersama Ranperda Pertanggung Jawaban Pelaksanaan APBD dilakukan paling lambat tujuh bulan setelah tahun anggaran berakhir.

“Untuk itu saya sangat mengapresiasi antusiasme Bapak/Ibu Anggota DPRD yang terhormat serta para Kepala Perangkat Daerah agar persetujuan bersama ini dapat disepakati tidak melewati batas waktu yang telah ditetapkan dalam ketentuan perundangan-undangan,”ujar Iksan Iskandar.

Iksan Iskandar menambahkan, Pemerintah Kabupaten Jeneponto tetap berharap sinergitas dengan DPRD berjalan dengan baik sebagaimana mekanismenya khususnya dalam hal pengawasan pelaksanaan kebijakan pemerintah daerah.

Rapat ditutup oleh Pimpinan Sidang pada pukul 14.00 Wita. dan akan dilanjutkan Rapat Paripurna TK. I tentang Penyerahan 4 buah Ranperda Pemerintah Kabupaten Jeneponto pada pukul 14. 30 Wita. (*)