RAKYAT NEWS, JENEPONTO – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten (DPRD) Jeneponto menggelar Rapat Paripurna Tingkat II dalam rangka Penyampaian Laporan Hasil Pembahasan Ranperda tentang Pertanggung Jawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2020.

Persetujuan bersama antara Kepala Daerah dengan DPRD dilaksanakan di ruangan Rapat Paripurna DPRD Jeneponto Selasa, (3/8/2021). Turut hadir pada acara tersebut para Pimpinan dan Anggota DPRD, Bupati Jeneponto, Anggota Forkopimda, dan beberapa Kepala OPD serta Pejabat Struktural yang sempat hadir pada rapat Paripurna Tingkat II.

Rapat Paripurna dilaksanakan dengan tetap memberlakukan Standar Operasional Prosedur (SOP) Pencegahan Covid-19.

Pimpinan Sidang Rapat Paripurna H. Aripuddin menyampaikan apresiasi dan penghargaan setinggi-tingginya kepada Pimpinan dan Anggota Pansus I, II, dan III yang telah melaksanakan Pembahasan Pertanggung Jawaban Pelaksanaan APBD TA. 2020, tentunya saran dan masukan untuk Pemerintah Daerah dapat kita jadikan sebagai perbaikan untuk masa yang akan datang.

Agenda selanjutnya yaitu Penyampaian Hasil Pembahasan Ranperda tentang Pertanggung Jawaban Pelaksanaan APBD TA. 2020 yang disampaikan oleh Juru Bicara masing-masing Pansus, yaitu Pansus I dibacakan oleh Drs. H. Syamsul Kamal, MM, Pansus II Abd. Hafid, S.Ag, dan untuk Pansus III disampaikan oleh H. Ahmad Sahabuddin, SE.

Juru Bicara Pansus I H. Syamsul Kamal mengapresiasi beberapa Perangkat Daerah yang telah melampaui Target Pendapatan Asli Daerah (PAD) pada tahun 2020, walaupun ada juga beberapa Perangkat Daerah yang tidak mencapai 50 persen pencapaiannya dan bahkan ada 0 persen.

Hal Ini merupakan catatan penting bagi kami dalam pengalokasian anggaran di tiap Perangkat Daerah pada saat pembahasan APBD Pokok dan Perubahan. Ia berharap agar kedepan lebih maksimal lagi dalam pencapaian target tersebut.

“Kami juga menyampaikan kepada Bupati Jeneponto bahwa muatan materi Laporan Pertanggung Jawaban APBD Tahun 2020, ini tidak semata untuk melihat tampilan dan informasi data mengenai sumber dan alokasi dana yang telah dilaksanakan, tetapi sebagai tolok ukur untuk merancang kebijakan dan membuat keputusan pada perencanaan anggaran tahun-tahun yang akan datang,” pungkas Syamsul Kamal.

Sementara Bupati Jeneponto Drs. H. Iksan Iskandar, M.Si menyampaikan pendapat akhir pada acara tersebut. Dikatakannya, kita hadir kembali bersama-sama ditempat ini dengan agenda persetujuan bersama atas Ranperda Pertanggung Jawaban APBD TA. 2020.

Dikatakannya, hal ini sejalan sebagaimana yang disebutkan dalam Pasal 194 Ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah bahwa Persetujuan Bersama Ranperda Pertanggung Jawaban Pelaksanaan APBD dilakukan paling lambat tujuh bulan setelah tahun anggaran berakhir.

“Untuk itu saya sangat mengapresiasi antusiasme Bapak/Ibu Anggota DPRD yang terhormat serta para Kepala Perangkat Daerah agar persetujuan bersama ini dapat disepakati tidak melewati batas waktu yang telah ditetapkan dalam ketentuan perundangan-undangan,”ujar Iksan Iskandar.

Iksan Iskandar menambahkan, Pemerintah Kabupaten Jeneponto tetap berharap sinergitas dengan DPRD berjalan dengan baik sebagaimana mekanismenya khususnya dalam hal pengawasan pelaksanaan kebijakan pemerintah daerah.

Rapat ditutup oleh Pimpinan Sidang pada pukul 14.00 Wita. dan akan dilanjutkan Rapat Paripurna TK. I tentang Penyerahan 4 buah Ranperda Pemerintah Kabupaten Jeneponto pada pukul 14. 30 Wita. (*)