Bawaslu Tegaskan Aplikasi Sirekap Perlu Pembenahan untuk Pilkada 2024
RAKYAT.NEWS, JAKARTA – Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Herwyn J.H. Malonda menegaskan bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI perlu melakukan pembenahan sistem aplikasi Sirekap sebelum digunakan kembali untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024.
“Mudah-mudahan kawan-kawan KPU tujuan awalnya baik, tetapi harus dibarengi dengan perbaikan sistem,” kata Herwyn di Kantor Bawaslu RI, Jakarta, Minggu (14/7/2024), mengutip Antara.
Herwyn juga berharap Sirekap digunakan sebaik mungkin pada Pilkada Serentak 2024. Tujuannya, agar tidak ada disinformasi yang mampu menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat.
“Harus dibuat sebaik mungkin supaya nanti informasi ini tidak menjadi disinformasi atau membuat kegaduhan,” ujarnya.
Herwyn menegaskan, Sirekap secara substansial bertujuan baik demi keterbukaan dan transparansi terkait dengan penghitungan suara Pemilu.
“Kami ‘kan awalnya berpikir dan berharap Sirekap itu sebenarnya membantu kita semua dalam sisi informasi, informasi terkait dengan data. Akan tetapi, yang paling penting juga sebenarnya dengan transparansi yang ada itu mencegah adanya kecurangan,” tuturnya.
Hal itu, menurutnya, termasuk dalam membantu tugas Bawaslu melaksanakan fungsi pengawasan terkait dengan tahapan hasil pemilu.
“Supaya sistem ini benar-benar akan membantu kita semua, termasuk membantu tugas Bawaslu untuk memastikan, misalnya dalam hasil pemilihan apakah sudah sesuai dengan ketentuan, itu bisa menjadi data pembanding bagi kami,” kata dia.
Sebelumnya, Plt. Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin memastikan penggunaan Sirekap pada Pilkada 2024, Jumat (12/7/2024).
“Insyaallah kami pakai dengan catatan evaluasi yang sudah-sudah mana yang harus diperbaiki dan seterusnya,” ujarnya.
Afifuddin mengemukakan bahwa penggunaan Sirekap pada Pilkada Serentak 2024 turut memperhatikan pula catatan tak akan membuat kegaduhan di tengah masyarakat.
“Semangat kami sebenarnya tetap menggunakan dengan beberapa perbaikan dan perubahan sesuai dengan kebutuhan. Catatannya tidak mengganggu atau tidak membuat kebisingan di tengah masyarakat,” katanya.
Tinggalkan Balasan