MAKASSAR – Perusahaan Daerah (PD) Parkir Makassar Raya menanggapi pemberitaan disalah satu media terkait dengan maraknya jukir liar yang dianggap memiliki bekengan, dan menyatakan bahwa (PD) Parkir, saat ini tidak berkutik dan terkesan melakukan pembiaran, Senin (14/03/2022).

Baca juga : Tuai Pujian, PD Parkir Makassar Bakal Terapkan Smart Parking Dalam Meningkatkan PAD
Tuai Pujian, PD Parkir Makassar Bakal Terapkan Smart Parking Dalam Meningkatkan PAD
Tuai Pujian, PD Parkir Makassar Bakal Terapkan Smart Parking Dalam Meningkatkan PAD

Kabag Pengelola, Asrul B mengatakan jika terbukti adanya oknum yang bermain, maka pihaknya langsung melakukan pemecatan.

“Kalau terbukti, kami layangkan pemecatan pada oknum itu. Olehnya pada kesempatan ini perlu kami klarifikasi, bahwa saat ini kami tetap berusaha secara maksimal untuk meminimalisir. Misalnya memasifkan patroli rutin TIM TRC melalui 2 unit kendaraan tujuan, agar bisa menekan keberadaan Jukir liar disetiap wilayah,” ujarnya.

Jika ada terindikasi melakukan pungli, tanpa legalitas hukum. Ia langsung memerintahkan personil TRC melakukan penyisiran diseluruh wilayah Kota Makassar.

“Itu untuk memastikan disetiap titik parkir dikelola oleh jukir resmi. Disamping itu juga dalam hal ini TRC bertugas menindak lanjuti pengaduan Masyarakat yang masuk lewat Humas PD Parkir Makassar baik pengaduan lewat Medsos atau person,” ungkapnya.

Tambahnya, jika keberadaan jukir liar memang menjadi fenomena di setiap kota berkembang, seperti Makassar. Penangananya perlu dilaksanakan secara massif dan melibatkan semua pihak.

“Utamanya teman -teman media yang memang bertugas sebagai monitoring kontrol terhadap pelaksanaan kebijakan pemmerintah, sehingga kami juga butuh saran dan masukan’ta, jika menemukan hal tersebut di lapangan untuk bantu menginformasikan, agar secepatnya kami tindak lanjuti,” urainya.

Lanjutnya, saat ini orientasi kerja PD Parkir Makassar yang di komandoi 2 Pejabat Direksi, Andi Fadly Ferdiansyah dan Nikolaus Beni hal itu sesuai Perwali 66 tahun 2022 tentang percepatan penataan Total BUMD, lebih kepada pengutan kelembagaan dalam rangka perubahan fungsi.