MAKASSAR – Anggota DPRD Kota Makassar, Arifin dg. Kulle (F-Demokrat) menggelar sosialisasi Angkatan 18 dengan Perda Nomor 7 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum, di Hotel Pessona, Jl. Mappanyukki, Selasa (19/10/2021).

Peserta didominasi masyarakat kelurahan Parang Kecamatan Mamajang. Hadir selaku narasumber Kapolsek Tamalate Ahmad Yulias dan Jaksa Kejari Makassar Wiryawan Batara Kencana dan Selaku moderator Rini Susanti.

Menurut Arkul-akronim Arifin Kulle, peraturan ini membuat kini masyarakat sudah bisa mengakses pendampingan hukum gratis ketika beracara di pengadilan.

Ditegaskan Arkul, pemerintah harus mensosialisasikan Perda tersebut karena banyak masyarakat yang belum mengetahui adanya aturan bantuan hukum itu. Apalagi di kondisi pandemik seperti ini, masyarakat sangat memerlukan kehadiran pemerintah.

“Ini penting saya sosialisasikan agar masyarakat terbantu ketika berhadapan dengan hukum. Kami sadari, pengacara itu mahal jika tak memiliki kemampuan membayar. Karena itu pemerintah hadir,” jelasnya.

Ketua Komisi C DPRD Makassar ini berharap dengan sosialisasi ini maka Perda yang kami buat ini bisa bermanfaat dan bisa digunakan oleh masyarakat. Karena selama ini kami berasumsi Perda yang dibuat oleh Pemerintah Kota Makassar karena kurangnya sosialisasi, sehingga mereka banyak yang tidak tahu.

“Kami berharap dengan sosialisasi perdana ini bisa bermanfaat dan digunakan masyarakat,” terangnya.