JAKARTA – Seorang bayi berusia 8 bulan dijual oleh tante sendiri dengan harga Rp 30 juta. Hal itu terungkap setelah masyarakat setempat melaporkan ke Polres Pelabuhan Tanjung Priok.

Baca Juga : Satlantas Polres Bone Gencarkan Police Goes To School

 

Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok, AKBP Putu Kholis Aryana mengatakan bahwa kepolisian melakukan taktik undercover buy dengan menjadi pembeli sehingga dapat berkomunikasi dengan pelaku.

“Melakukan undercover buy dengan menjadi pembeli bayi kemudian berkomunikasi dan membuat janji dengan penjual bayi,” jelasnya dilansir dari CNNIndonesia.com.

Dalam komunikasi tersebut, tersangka Aam sepakat untuk membawa bayi berjenis kelamin perempuan itu ke sebuah hotel di Jakarta Utara.

 

Kepolisian pun menindaklanjuti kesepakatan tersebut dengan datang ke lokasi dan melakukan penangkapan terhadap tersangka yang merupakan seorang ibu rumah tangga itu.

 

Lanjut Putu, pelaku ditangkap saat melakukan transaksi utuk menyerahkan bayi tersebut kepada pembeli.

“Saat dilakukan penangkapan didapati tersangka Aam sedang melakukan transaksi untuk menyerahkan anak korban tersebut kepada pembeli,” ucap Putu.

Putu mengungkapkan bayi yang dijual oleh tersangka itu merupakan keponakannya, hasil perkawinan dari K dan S. Tersangka sengaja meminta S untuk menjual anaknya demi melunasi utang.

“Aam menyuruh dan meminta bayi saudari S untuk dijual agar dapat melunasi utang yang ditanggung S sebesar Rp11 juta dan apabila tidak dilunasi hutang tersebut maka akan diusir dari kontrakan rumah milik tersangka dan mengancam akan melaporkan kepada polisi,” tutur Putu.

Atas perbuatannya, tersangka Aam dijerat Pasal 76F Jo 83 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp300 juta.