RAKYAT.NEWS, JAKARTAKPK memeriksa Eks Menteri Sosial (Mensos), Juliari Batubara. Juliari diperiksa terkait kasus korupsi beras pada bantuan sosial, di Kementerian Sosial (Sosial) periode 2020-2021.

Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri telah menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi.

“Hari ini bertempat di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Tangerang, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi,” katanya, Senin (18/11/2023).

“Juliari Peter Batubara (mantan Menteri Sosial RI),” sambungnya.

Juliari diperiksa sebagai saksi. Tim penyidik memeriksa Juliari, dalam kapasitas saksi untuk tersangka mantan Dirut PT Bhanda Ghara Reksa (BGR) Muhammad Kuncoro Wibowo (MKW) dkk.

“Yang bersangkutan (Juliari Peter Batubara) diperiksa dan dikonfirmasi antara lain soal penjelasan proses pengadaan bantuan sosial beras Kemensos RI 2020,” katanya, Selasa (28/11/2023).

Juliari merupakan terpidana dalam kasus suap terkait bansos Corona di Kemensos. Juliari dinyatakan bersalah menerima suap senilai Rp 32,4 miliar dan divonis 12 tahun penjara.

Juliari juga dihukum membayar denda Rp 500 juta dan uang pengganti Rp 14,5 miliar. Juliari dieksekusi ke Lapas Tangerang, pada 22 September 2021.

Perkara ini bermula saat Kemensos menunjuk PT BGR sebagai pelaksana distribusi beras bansos Kemensos. PT BGR lalu menunjuk PT Primalayan Teknologi Persada (PTP) sebagai rekanan distributor.

Dalam pelaksanaannya, PT PTP diduga tidak melakukan tugasnya sebagai distributor bansos. Namun penyidik KPK menemukan pembayaran ke PT PTP sebesar Rp 150 miliar.

Total ada enam orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi beras bansos Kemensos. Awalnya, tiga tersangka bernama Ivo Wongkaren, Richard Cahyanto, dan Roni Ramdani telah ditahan KPK pada Rabu (23/8).

KPK kemudian menahan dua tersangka lainnya, yaitu Budi Susanto (BS) selaku Direktur Komersial PT Bhanda Ghara Reksa (BGR) periode 2018-2022, dan April Churniawan (AC) selaku Vice President Operasional PT BGR periode 2018-2021. Keduanya ditahan sejak akhir September 2023.

(rn/dtk)