Meski demikian, belum ada rincian mengenai kemungkinan penerapan pasal obstruction of justice dalam kasus Harun Masiku, karena penyidik masih terus menyelidiki perkara tersebut. “Tidak ada penyebutan ke subyek tertentu. Namun peluang itu tetap ada dan sedang didalami oleh penyidik,” ujarnya.

Harun Masiku saat ini merupakan tersangka dalam kasus dugaan pemberian hadiah atau janji kepada penyelenggara negara terkait dengan penetapan calon anggota DPR RI periode 2019-2024 di KPU. Meskipun demikian, Harun Masiku selalu absen saat dipanggil oleh penyidik KPK dan telah masuk dalam daftar pencarian sejak 17 Januari 2020.

Saat ini, tim penyidik KPK sedang menyelidiki informasi mengenai kemungkinan adanya pihak yang mendanai pelarian Harun Masiku dari kasus dugaan suap penetapan calon anggota DPR RI periode 2019-2024.