RAKYAT NEWS, JAKARTA – Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengungkapkan bagaimana penanganan kasus korupsi di Kementerian Pertanian yang melibatkan mantan Menteri Pertanian, Syahul Yasin Limpo (SYL).

Ternyata, surat penetapan tersangka untuk Syahrul Yasin Limpo terkatung-katung di meja Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada saat itu, yang dijabat oleh Firli Bahuri, selama sekitar tiga bulan.

Dalam sebuah podcast “Terus Terang Mahfud MD”, Mahfud menjelaskan bahwa surat penetapan tersangka untuk Syahrul Yasin Limpo sebenarnya sudah berada di meja Firli Bahuri sejak bulan Juni 2023.

Namun demikian, Firli tidak pernah menandatangani surat tersebut. Informasi ini didasarkan pada pernyataan yang diterima oleh Mahfud dari salah satu komisioner KPK.

“Ini sudah ditetapkan tersangka sejak bulan Juni tetapi selalu ada di meja Pak Firli, tidak pernah mau tanda tangan katanya. Nah, mumpung Pak Firli di luar kami yang tanda tangan, yang tinggal ini. Lalu kami tetapkan tersangka ini suratnya,” kata Mahfud menirukan perkataan seorang komisoner KPK, dikutip dari YouTube Mahfud MD Official, Rabu (7/8/2024).

Mahfud juga mengungkapkan bahwa awalnya dia berbicara dengan seorang komisioner KPK untuk meminta informasi terkait penyelidikan terhadap seorang calon wakil presiden.

Namun, ia malah diberitahu bahwa SYL yang menjadi tersangka. Kabar mengenai tersangkanya seorang calon wakil presiden tersebut ternyata tidak benar menurut KPK.

“KPK itu memberitahu kepada saya, tapi pak kalau pak Menteri Pertanian itu iya (tersangka) katanya. Loh saya kaget kan. Waktu itu Menteri Pertanian kan sedang ada di luar (negeri). (Saya tanya) Siapa? Pak syahrul ini pak sudah kami tersangkakan tanggal 26 September (2023), kok ini,” ujar Mahfud.