Lelaki berkepala plontos barkaus warna orange ini membeberkan alas hak rumah adiknya tersebut berdasarkan Akta Jual Beli Rumah Atas Tanah Sewaan no. 19 tahun 1979 dengan notaris J.L. Waworuntu antara penjual Tuan Anwar Budi Santoso dahulu bernama Bee Kok An dengan Ny. Mirawati.

Alm. Ny. Mirawati menikah secara agama dengan Kwok Kwet Ho atau dikenal dengan “Pak Chandra” dan mempunyai anak kandung bernama Caroline Rosita K yang lahir di Jakarta, 12 Maret 1974. Sedangkan Ny.Kwok Joen Fong adalah adik kandung dari Kwok Kwet Ho dan tidak pernah menikah atau tidak bersuami.

Selama dua hari berturut-turut tanggal 30-31 Juli 2024 pihak YLBH Galang Kemajuan Indonesia melakukan intimidasi, anarkis, premanisme, pengrusakan, penyerobotan, dan pembongkaran sampai mau menguasai rumah tua jalan Pasar Pagi No.109 kelurahan Roa Malaka tersebut.

Demi mempertahankan haknya dan memperjuangkan keadilan, pihak keluarga Ny. Kwok Joen Fong sebagai korban meminta bantuan aparat kepolisian setempat, baik itu menghubungi hotline 110 dan kantor Polsek Tambora, kantor Polresta Jakarta Barat bahkan sampai menghubungi nomor whatsapp Jatanras Polda Metro Jaya dan nomor whatsapp Patroli Presisi.

Berkat kehadiran Kapolsek Tambora pada 31 juli 2024 sore hari, aksi premanisme, intimidasi, pengrusakan, pembongkaran rumah jalan Pasar Pagi No. 109 Roa Malaka tersebut dapat dihentikan. Walaupun sebelumnya pada 30-31 Juli 2024 di pagi harinya aparat polisi sudah hadir namun tidak mampu menghentikan tindakan premanisme tersebut.

Tetapi yang sungguh disayangkan, tidak adanya penindakan yang tegas ataupun penangkapan terhadap orang-orang yang secara jelas-jelas dan kasat mata nampak melakukan tindakan premanisme dan pengrusakan terhadap aset milik orang lain. Malah terkesan adanya pembiaran. *