Dalam kesempatan ini, Suherman juga mengungkapkan bahwa peserta yang telah mengikuti SKD tahun lalu, bisa memilih tidak mengikuti SKD 2024. Selama, mereka bisa menunjukan sertifikat SKD tahun lalu.

“Tetapi hanya bisa digunakan satu periode pengadaan CASN. Artinya, jika mereka ikut SKD tahun 2023, sertifikatnya bisa digunakan untuk SKD tahun 2024,” katanya.

Namun, jika peserta telah mengikuti dua SKD, Suherman menegaskan peserta tidak bisa memilih nilai terbaik.

“Yang dipakai adalah pilihan bahwa yang bersangkutan ikut SKD atau yang bersangkutan tidak ikut SKD (2024), tetapi menggunakan sertifikatnya (2023). Ini pilihannya,” kata Suharmen.